PT Riau Perberat Hukuman 8 Tahun
RENGAT (HR)-Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan vonis selama selama delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada oknum guru honorer berinisial SU, yang terbukti melakukan cabul kepada sejumlah siswanya.
Putusan tersebut lebih tinggi dari vonis yang diputus oleh majelis hakim di PN Rengat, yakni selama enam tahun kurungan penjara.
“Putusan PT telah disampaikan atas banding yang dilakukan JPU beberapa waktu lalu. Karena putusan yang ditetapkan majelis hakim di PN Rengat yang saat itu dipimpin Wakil Ketua PN M Giri Basuki, sangat jauh berbeda dari tuntutan yang disampaikan JPU yakni selama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Revendra, belum lama ini.
Banding yang dilakukan oleh JPU atas putusan majelis hakim di PN Rengat, dinilai wajar. Hal itu dilakukan untuk menuntut rasa keadilan terhadap sejumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru honorer SDN 026 Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Selain itu juga, perbuatan yang dilakukan oknum guru honorer tersebut tak kepada satu orang korban. Namun demikian, perbuatan yang dilakukannya itu lebih dari satu orang dan berlanjut.
Perbuatan yang dilakukan itu, juga berdampak kepada mental korban sejak terungkapnya kejadian itu. “Sebagian korban tidak mau sekolah. Sehingga sebagian orangtua korban memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain,” ungkapnya. (inh/aag)