Kemenkeu Minta Tax Specialist Obati Kanker Pajak

JAKARTA (HR)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta peraturan presiden terkait tax specialist (khusus pajak) untuk meminimalisir tingkat penyelewengan maupun penghindaran pajak. Hal ini demi meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
"Kami minta suatu peraturan presiden yang tax specialist," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo saat konferensi pers di Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (27/1).
Menurutnya, perilaku penghindaran pajak ini seperti tumor yang jika dibiarkan akan menjadi kanker. Sehingga, nantinya akan menjadi kebiasaan dan merembet ke mana-mana.
"Karena kalau dibiarkan dan mereka nyaman, nanti langsung menyebar ke mana-mana seperti kanker. Makanya harus segera dihilangkan atau diamputasi sekalian," kata dia.
Dalam rangka menghilangkan virus tersebut, pihak Kemenkeu telah melakukan berbagai macam cara. Salah satunya secara intensif melakukan pencegahan terhadap penanggung pajak yang tidak patuh.
"Pencegahan ini merupakan larangan yang bersifat sementara kepada penanggung pajak untuk keluar wilayah Indonesia," tambah dia.(okz/ara)
Berita Lainnya
- Masjid Al-Huda, Surau Baituddin dan BPMPD Juara Pertama Pawai Takbir
- Padang Panjang Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,46 Persen
- Masuki Era Industri 4.0, Perusahaan Terapkan Zero Fatality
- Jeep Wrangler Makin Diminati Pasar
- Sandiaga Uno: Resesi Sebentar Lagi Masuk Indonesia, 5 Agustus Pengumumannya
- BI Atur Batas Atas RTGS dan Kliring