Nasabah Bank Siap-siap Bayar Meterai Lebih Mahal
JAKARTA (HR)- Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi revisi 12 aturan pajak. Akhir pekan ini, beberapa aturan itu akan keluar. Di antaranya, pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai lewat revisi UU No 13/1985 tentang Bea Meterai yang masuk dalam Badan Legislasi Nasional tahun ini.
Selain tarif, perluasan dokumen yang dikenakan bea meterai pun bertambah. Kenaikan tarif meterai bisa tiga kali nilai saat ini Rp 6.000. Ini artinya, bea meterai akan menjadi Rp 18.000. Targetnya, dari peningkatan tarif bea meterai ini, pajak bisa meraup Rp 20 triliun.
Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah juga akan melimpahkan wewenang perubahan tarif bea meterai ke Kementerian Keuangan.
Perbankan sebagai salah satu institusi pengguna meterai, tentu terkena imbasnya. Kenaikan tarif meterai biasanya dibebankan kepada nasabah. Contohnya, dalam pembuatan bilyet deposito. Selama ini, nasabah sebagai deposan diharuskan membayar meterai seharga Rp 6.000 dalam setiap satu lembar pembuatan bilyet deposito.
Ini baru satu lembar dokumen. Jika nasabah sedang menandatangani perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) yang jumlah dokumennya lebih banyak lagi, tentu memerlukan jumlah meterai yang lebih banyak. Dus, nasabah harus membayar biaya meterai yang lebih besar pula.
Direktur Keuangan PT Bank Mandiri Tbk, Pahala N. Mansyuri, mengakui beban biaya meterai pada transaksi perbankan pada umumnya memang dibebankan kepada nasabah. "Biasanya biaya meterai memang dibebankan kepada nasabah. Tapi untuk persentase total cost tidak akan terlalu signifikan," ucap Pahala di Jakarta, Selasa (27/1).(kon/ara)