Enam Siswa Dikeluarkan Sekolah
RENGAT(HR)-Sebanyak enam siswa di SMKN 1 Pasir Penyu dikeluarkan dari sekolah, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone teman mereka. Padahal sebelumnya sudah ada perdamaian antara keluarga dan pihak desa setempat dan sudah dilakukan ganti rugi. Bahkan kasus terebut sudah terjadi empat bulan sebelum siswa tersebut dikeluarkan.
Terkait hal ini, wakil Ketua DPRD Adilan Ansori, meminta sekolah, baik guru, kepala sekolah ataupun pemerintah baik Dinas Pendidikan maupun Bupati, hendaknya dapat bersikap bijak dalam melakukan pembinaan terhadap siswa.
"Mengeluarkan siswa dari sekolah apalagi dalam jumlah yang banyak bukanlah solusi dan hukuman yang bijak ketika mereka berbuat kesalahan, meskipun kesalahan fatal sekalipun," tegasnya, Sabtu (12/11).
Menurutnya, mengeluarkan siswa tersebut bukanlah solusi sebuah instansi pendidikan. Ini artinya mereka gagal melakukan pembinaan. Tidak ada jaminan ketika mereka keluar akan menjadi lebih baik, karena yang ada biasanya mereka akan tambah beringas.
Ia mencontohkan, perbuatan kriminal yang dilakukan PNS, nyatanya mereka tidak dikeluarkan dari institusinya, selagi tak mendapatkan vonis di atas lima tahu, itupun setelah ada kekuatan hukum tetap.
"Dimana lagi hak perlindungan terhadap anak yang saat ini sedang digadang oleh pemerintah," tegasnya. Dikatakan, jika sekolah tersebut tidak sanggup membina mereka, silahkan minta siswa tersebut pindah dari sekolah, bukan menghabiskan masa depan mereka, karena dalam hukum bagi anak, negara sangat mengupayakan agar tak ada hukuman yang dijatuhkan kepada anak di bawah umur.
Selaku wakil rakyat, ia sudah mencoba memediasi ini karena memang laporan masalah ini ditujukan kepadanya. Masalah ini pun sudah dikoordinasikan dengan Pj Bupati, tetapi tidak ada respon. Ia berharap, ada kebijakan yang bisa diambil terkait masalah ini. (eka)