Kedua Tersangka Jalani Tahap II
PEKANBARU (HR)-Pihak Kejaksaan Tinggi Riau menerima pelimpahan dua orang tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Rokan Hulu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Riau Adhyaksa, membenarkan hal tersebut.
"Yang menjalani tahap II tersebut tersangka atas nama Maskurniadi dan Iwan Kurniawan. Keduanya, bertugas di Disdik Riau," ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Riau Adhyaksa, Selasa (27/1).
Selain tersangka dan barang bukti, kata Adhyaksa, pihaknya juga menerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp349.000.500. Untuk selanjutnya dititipkan di bank.
"Di Kejati Riau, kita melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Pasir Pengarayan," lanjutnya.
Setelah melalui penelitian berkas, kedua tersangka selanjutnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, untuk dititipkan.
"Proses berikutnya, kita akan menyiapkan surat dakwaannya. Jika selesai, segera kita limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan," pungkasnya.
Terpisah, Penasehat Hukum kedua tersangka Syafrizal Andiko menyatakan, kalau kliennya secara mental sudah siap menghadapi proses hukum. Begitu juga dengan pihak keluarga.
"Keluarga sudah kita beri pengertian. Insya Allah, kita suda siap," kata Syafrizal.
Lebih lanjutnya, Syafrizal menerangkan, kalau dalam perkara ini kliennya sudah mengakui perbuatannya, yang memalsukan sejumlah dokumen. "Kita harap, dalam proses hukumnya, kita mengharapkan keringanan," tutupnya.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, dalam perkara ini, tersangka Maskurniadi, honorer di Disdik Rohul dan Iwan Kurniawan, PNS Staf Bendahara Disdik Rohul mengusulkan 540 orang pendidik dan kependidikan non PNS untuk menerima anggaran melalui UPTD Disdik Rohul. Dari jumlah penerima tersebut, ternyata sebanyak 420 peserta tidak pernah menerima anggaran yang disediakan.
Anggaran program pendidikan ini bersumber dari Pemprov Riau melalui Biro Kesra berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2013 yang menganggarkan Rp53,4 miliar untukmeningkatkan mutu pendidik dan tenaga pendidikan di semua kabupaten se-Riau
Untuk Rohul sendiri mendapatkan anggaran Rp4,9 miliar. Sesuai aturan masing-masing tenaga pendidik PNS mendapatkan Rp600 ribu dan non PNS Rp400 ribu. Dana itulah yang diduga tidak disalurkan kedua tersangka kepada penerima sebenarnya. Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp349.000.500.(dod)