Dua Terpidana Mati di Batam Belum Dikirim ke MA
Batam (HR)- Berkas permohonan peninjauan kembali terpidana mati kasus narkoba di Batam, Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki, belum juga dikirim. Menurut pihak Pengadilan Negeri Batan, berkas itu masih ada perbaikan berita acara pendapat majelis hakim.
"Berkas PK sudah hampir selesai. Hari ini masih ada perbaikan sedikit," kata Cahyono, Humas Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/1).
Menurut Cahyono, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memimpin sidang PK sudah selesai melaksanakan musyawarah. Setelah perbaikan, akan diteruskan ke Panitera Pidana untuk selanjutnya ditandatangani pihak pemohon, termohon, dan kedua terdakwa. Jika tidak ditandatangani berkas akan langsung ditolak oleh MA.
"Kemungkinan minggu depan akan dikirim berkas PK-nya termasuk pendapat majelis hakim ke Mahkamah Agung," kata Cahyono.
Seperti diketahui, dua terpidana mati kasus narkoba di Batam yang akan dieksekusi oleh kejaksaan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam karena merasa hukuman yang diterima tidak tepat dengan alasan hanya sebagai kurir.
Permohonan PK diperkuat dengan novum (bukti baru) berupa pernyataan tertulis dari Suyanto alias Ationg yang isinya bahwa kedua terpidana mati tersebut hanya kurir yang membawa narkoba itu dari Malaysia ke Batam. Kedua terpidana tersebut hanya mendapat perintah membawa pil "happy five".
Surat pernyataan itu ditulis Ationg saat dipertemukan oleh Kepala Lapas Batam pada 8 Januari 2015 lalu. (btd/iv)