Jaksa Tuntut Mantan GM Pelindo 8 Tahun Penjara
DUMAI (HR)- Zainul Bahri merupakan mantan GM PT Pelindo I (Persero) Dumai serta mantan GM Unit Galangan Kapal Pelindo Belawan, Hartono dituntut masing-masing 8 tahun penjara.
Selain menjatuhkan tuntutan hukuman penjara, jaksa juga menuntut hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Ditambah uang pengganti sebanyak Rp 806 juta, subsider 4 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai H Kamari SH, dihubungi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejari Dumai, Hendarsyah mengatakan, tuntutan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo I (Persero) Dumai sampai ke tahap penuntuan.
Selama persidangan yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, para terdakwa ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Ya, kedua terdakwa korupsi di tubuh PT Pelindo I (Persero) Dumai sudah kita tuntut pada sidang Kamis lalu. Masing-masing selama 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
Ditambah uang pengganti sebanyak Rp 806 juta, subsider 4 tahun," bebernya, saat ditemui Haluan Riau, Jumat (11/12).
Hendarysah mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pada Dugaan Korupsi Perbaikan Docking Kapal Tunda Bayu II di Pelindo. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp1,7 Miliar.
Kedua terdakwa, dituntut sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dalam perbaikan docking kapal tunda di Pelindo Dumai," jelasnya.
Diwartakan, kasus dugaan melawan hukum yang merugikan negara Rp1,7 miliar tahun 2011 lalu itu dengan tersangka mantan General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai Zainul Bahri dan Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo I Medan Hartono.
Kasus yang menjerat kedua tersangka bermula dari kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo I (Persero). GM Cabang Pelabuhan Dumai, tersangka Zainul Bahri, saat itu melaksanakan kontrak dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan, tersangka Hartono, untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Selanjutnya, tersangka Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen.
Setelah diaudit, ternyata negara mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 1,7 miliar, sebab hingga saat ini mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.(zul)