Status Perkara Naik ke Penyidikan
PEKANBARU (HR)-Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya meningkatkan status perkara dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, ke tahap penyidikan.
Demikian diungkapkan Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton, Kamis (10/12). Dikatakan Edy, peningkatan status perkara ini setelah Penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam kegiatan yang terjadi pada tahun 2013 lalu.
"Telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor : Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015, beberapa waktu lalu," ungkap Edy kepada Haluan Riau di ruang kerjanya.
Selanjutnya, kata Edy Birton, Tim Penyidik akan mencari sejumlah alat bukti untuk nantinya menetapkan tersangka, yang harus bertanggungjawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.
"Tim Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti," tukas Edy.
Mobil dinas untuk Gubri dan Wagubri pada 2013 lalu, diduga mengalami kelebihan besaran silinder atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc. Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Kendati telah memegang LHP BPK RI sebagai landasan atas proses penyelidikan, Kejari Pekanbaru merasa perlu untuk meminta BPKP Riau guna memperdalam dan mengetahui adanya dugaan kerugian negara atas persoalan tersebut.
Dari informasi yang berhasil dirangkum Haluan Riau disebutkan, terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk total nilai kendaraan tersebut sebesar Rp4,6 miliar. Dimana, masing-masing kendaraan tersebut senilai Rp2,3 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
Sementara, dalam rangka proses penyelidikan kasus ini, Kejari Pekanbaru telah memeriksa AF, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut. AF merupakan staf di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
AF merupakan PPTK pertama dalam kegiatan tersebut, sebelum akhirnya digantikan oleh AB. AB sendiri juga telah pernah diperiksa oleh Penyelidik Kejari Pekanbaru.
Selain itu, Kejari Pekanbaru juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak Showroom Mobil Asian Grand Auto, berinisial ES, yang merupakan pihak Showroom mobil yang dimintai surat dukungan oleh CV Surya Dinda selaku pemenang tender pengadaan mobil Jeep untuk keperluan Wakil Gubernur Riau. Sedangkan dari pihak CV Surya Dinda juga telah dimintai keterangan beberapa waktu lalu, yang diwakilkan oleh HZ.
Pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser tersebut diketahui kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.(dod)