Tugiat Kembalikan Kerugian Negara Rp196 Juta
DUMAI (HR)-Terdakwa korupsi hibah di Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri (YPTM) Dumai, Tugiat secara resmi mengembalikan kerugian negara sebersa Rp196,5 juta.
Tugiat merupakan mantan Ketua YPTM Dumai yang tersangkut kasus korupsi dana hibah bantuan Pemko Dumai untuk pembangunan di yayasan tersebut, sebesar Rp196,5 juta (sesuai hasil sidang).
Isteri terdakwa Tugiat, Hastuti didampingi Tim Penasihat Hukum Daulat Indra SH dan Boy Febianto SH, Senin (26/1) siang mendatangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Tepatnya masuk ruangan Kasi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana SH.
Usia menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp196,5 juta kepada penuntut umum, serta mendengar penjelasan tentang duduknya perkara, Hastuti langsung keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejari Dumai dengan tetap didampingi tim pengacaranya. Selanjutnya, Hastuti langsung pulang.
Kasi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana SH, kepada Haluan Riau usai penyerahan kerugian negara kasus danah hiba Pemko Dumai untuk YPTM Dumai tersebut, mengatakan dengan pengembalian tersebut bisa membantu proses hukum tersangka Tugiat.
Lanjut jaksa muda dan enerjik ini, setelah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp196,5 juta dari dari keluarga Tugiat, pihaknya langsung mentransfer uang tersebut ke rekening negara.
Di tempat terpisah, tim Penasihat Hukum Daulat Indra SH kepada Haluan Riau berharap banyak agar proses persidangan kliennya lancar. Ia juga berharap agar kliennya diberi keringanan hukuman, karena selama persidangan sangat kooperatif dan sudah mengembailkan kerugian negara.(zul)