Panwaslu Ingatkan Petugas TPS Bekerja dengan Benar
BAGANSIAPIAPI (hr)-Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir mengintruksikan petugas Tempat Pemungutan Suara untuk menjalankan tugasnya dengan benar dan beritegritas saat berlangsungnya pemilihan.
"Instruksi kita kepada petugas TPS benar-benar menjalankan tugasnya dan tidak ragu sedikitpun menegur KPPS yang melakukan kesalahan," kata Ketua Panwaslu Rokan Hilir, Jaka Abdilah, Selasa (8/12).
Proses pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan vital. Karena itu diingatkan kepada pengawas TPS yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 untuk tidak sungkan menegur, mengoreksi dan bila perlu mengeluarkan rekomendasi apabila menemukan KPPS yang bekerja tidak sesuai sebagaimana aturan yang telah diamanatkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Sesuai Pasal 9 (PKPU 10/2015) bahwa sampai dengan 1 hari pemungutan suara masih ada model C.6 KWK yang belum atau tidak diserahkan kepada pemilih maka Ketua KPPS wajib mengembalikan model C.6 KWK tersebut kepada PPS," terang Jaka.
"Apabila sampai ditemukan oleh jajaran Panwas, maka akan dijadikan temuan dugaan pelanggaran mengingat C.6 KWK rentan disalahgunakan oleh yang bukan pemilik aslinya. Dan KPPS yang masih menyimpan C.6 KWK merupakan pihak yang paling bertanggungjawab disamping juga sipenggunanya," terangnya lagi.(urc/hen)