KPU Sumut Temukan Kejanggalan Pada Putusan PTTUN
MEDAN (HR)–Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya kejanggalan dalam surat keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang memenangkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga.
Anggota KPU Sumut, Yulhasni, Rabu (9/12), mengatakan, upaya PTTUN Medan untuk mengeluarkan hasil putusan sidang gugatan pembatalan JR Saragih-Amran dari kepesertaan Pilkada dinilai terlalu singkat.
Pasalnya, PTTUN menerima surat gugatan dari pasangan calon nomor urut 4 tersebut, pada pagi hari, kemudian menggelar sidang pada siang hari dan langsung memutuskan pada sore itu juga.
Menurut Yulhasni, sesuai hukum acara Pilkada, seharusnya JR Saragih-Amran Sinaga melayangkan gugatan kepada Panwaslih Simalungun kemudian digelar sidang sengketa Pilkada. Namun, menurut pengakuan Panwaslih Simalungun, mereka tidak ada melakukan sidang sengketa terkait pasangan yang menggugat tersebut.
“Setiap keputusan-keputusan kpu yang dianggap tidak memuaskan pasangan calon harus disengketakan ke Panwas. Tidak bisa langsung ke PTTUN. Saya dapat informasi Panwas tidak pernah mengadakan sidang sengketa pasangan calon,” terang Yulhasni.
Selain itu, pihaknya juga menemukan sebaris kejanggalan pada isi putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan tersebut dengan pertimbangan pada poin 2 yaitu Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Simalungun Nomor 4.A-48/JR-AMRAN.SIM/XII2015 tanggal 7 Desember 2015 yang pada pokoknya menetapkan agar penggugat diikutsertakan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2015.(wol/ivi)