DPRD: Perusahaan Taati Perda CSR
TEMBILAHAN (HR)– Kurang pahamnya perusahaan terhadap peraturan daerah yang mengatur Undang-undang tentang Corporate Social Responsibility, disayangkan Ketua Komisi II Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Amd Junaidi, Senin (26/1).
Saat dikonfirmasi, Junaidi menyayangkan banyak perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir belum menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara maksimal, yang harusnya perusahaan menjalankan, karena sudah menjadi kewajiban sebagaimana diatur UU Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang CSR.
“Masih banyaknya perusahaan di kabupaten Indragiri yang belum menjalankan CSR, sedangkan CSR itu sendiri sudah diatur dalam UU Perda Nomor 08 Tahun 2012, disitu jelas sudah mengatur tentang CSR, tapi sayang masih banyak perusahaan yang belum menjalakan secara maksimal,” ungkap Junaidi.
Ia juga menjelaskan, CSR diambil dari keuntungan perusahaan, bukan dari biaya oprasional perusahaan, maka tidak berpengaruh terhadap harga komoditi. CSR ternasuk dalam kegiatan perusahaan, Rencana Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sudah dibicarakan dalam rapat Direksi Perusahaan dan sebagai laporan RUPS.
“Anggaran CSR diambil dari keuntungan perusahaan bukan dari biaya operasional perusahaan, maka CSR tidak berpengaruh terhadap harga komoditi, baik itu harga kelapa dan komoditi lainnya,” jelasnya.
Ditambahkan, CSR tak dapat dilaksanakan begitu saja, akan ada lembaga yang dibentuk pemerintah guna mengawasi, di antaranya unsur SKPD, DPRD, LSM dan akademisi yang kompeten dibidangnya. Bagi yang tak menjalankan, akan ada sanksi keras, berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha perusahaan.
“Kami akan memberi sanksi kepada perusahan yang tidak menjalankan CSR, sanksinya bisa berupa peringatan tertulis dan sampai pencabutan izin usaha perusahaan,” tambahnya. (mg4)