Diduga Lakukan Transaksi Tuntutan

Oknum Jaksa Dilaporkan ke Was Kejati

Oknum Jaksa Dilaporkan ke Was Kejati

PEKANBARU (HR)-Belum hilang di ingatan, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, yang perkaranya tengah ditangani Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Kini, hal yang tak jauh berbeda juga terjadi di Pekanbaru.

Seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, inisial YN, dilaporkan Chamsuria ke Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Chamsuria merupakan istri terpidana kasus penjualan produk kadaluarsa atas nama, Ronny Arcan Ambarita.

Ia melaporkan oknum jaksa tersebut karena diduga meminta sejumlah uang kepadanya dengan iming-iming merendahkan tuntutan terhadap sang suami pada perkara tersebut. Sayangnya, ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, tuntutan sang suami dinaikkan.

"Dijanjikan 10 bulan. Tapi ketika tuntutan, justru dikenakan 2 tahun," terang Chamsuria kepada Haluan Riau, akhir pekan lalu.

Dikisahkan Chamsuria, dalam perkara tersebut, selain suaminya juga terdapat seorang terdakwa lainnya, berinisial Y. Awalnya, pada suatu kesempatan Chamsuria mendatangi jaksa tersebut bersama istri terdakwa lainnya. Di sana ia mendengar jika ada rencana dari yang bersangkutan untuk memberi sejumlah uang kepada sang Jaksa.

Kemudian, ia mencoba cara istri Y tersebut untuk menanyakan apakah bisa membantu meringankan tuntutan untuk suaminya dengan pemberian sejumlah uang.

"Awalnya diminta 40 (Rp40 juta,red) ke istri Y. Terus karena saya coba juga bertanya kepada jaksanya, dia bilang, kalian berdua saja kan bisa masing-masing 20 (Rp20 juta,red)," terangnya.

Karena jumlah nominalnya terbilang cukup besar olehnya, Chamsuria lalu mencoba menghubungi kembali sang jaksa, untuk mengurangi nilai uang yang akan diberikan. Namun usahanya sia-sia, karena sang jaksa tidak bersedia menguranginya.
"Awalnya dijanjikan (tuntutan) 10 bulan. Tapi kita kan gak ada uang buat bayar. Jadinya, dituntut 2 tahun, dan divonis satu tahun delapan bulan," ungkapnya lebih lanjut.

Hal yang berbeda, menurut keterangan Chamsuria, terdakwa Y yang telah telah menyetujui pemberian uang tersebut, dan ternyata tuntutan yang dikenakan kepadanya satu tahun penjara. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Y divonis 8 bulan.

Atas persoalan ini, ia secara tegas telah akan menempuh jalur hukum, melaporkan oknum jaksa yang bersangkutan ke Bagian Pengawasan Kejati Riau. Chamsuria juga mengungkapkan jika ia memegang rekaman pembicaraannya dengan oknum jaksa tersebut saat bernegosiasi jumlah uang yang akan diberikan.

"Saya sudah laporkan ke Kejaksaan Tinggi, agar ini ditindaklanjuti," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini laporan tengah ditindaklanjuti, dan telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas oknum jaksa yang dilaporkan tersebut.

"Nanti akan ada proses klarifikasi atas laporan tersebut. Kalau ada pelanggaran disiplin, ya ada sanksi. Kalau tidak ada pelanggaran disiplin, kita hentikan klarifikasi," sebut Mukhzan.

Kasus ini sebelumnya bermula ketika Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan 700 kilogram susu kadaluarsa yang telah diganti kemasannya pada medio Juli 2015 lalu. Dari penangkapan tersebut kepolisian mengamankan empat orang pelaku, termasuk terdakwa, Rony Arcan Ambarita.***