Kembali Datangi Kejari, Anil Serahkan Dokumen
PEKANBARU (HR)-Direktur PT Orindo Prima, Anil Satbir Singh Gill, tampak menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (4/12), dan langsung menghadap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru.
Warga Indonesia keturunan India tersebut merupakan rekanan pada proyek pengadaan alat olahraga pada helat Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Riau tahun 2011. Pada kegiatan tersebut diduga ditemukan adanya penyimpangan dan tengah disidik Korps Adhyaksa tersebut. Dalam kasus ini, salah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Yusmedi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, membenarkan kedatangan Anil tersebut. Dikatakannya, Anil datang untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait dengan pembelian alat-alat olahraga untuk even olahraga empat tahunan tersebut.
"Iya. Dia (Anil Satbir Singh Gill,red) datang tadi. Dia ngantar dokumen," ungkap Darma kepada Haluan Riau, Jumat (4/12) siang.
Dokumen dimaksud yaitu dokumen terkait pembelian alat-alat olahraga untuk pelaksanaan Popnas Riau. "Dokumen pembelian. Ada DO-DO (Delivery Order,red) juga," lanjut Darma.
Anil sendiri dalam perkara sudah beberapa kali menyambangi Kejari Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan. Terakhir, dia diperiksa pada Rabu (25/11) lalu. Pemeriksaan terhadap rekanan yang kerap mendapat proyek pengadaan alat olahraga di Provinsi Riau tersebut disebut-sebut tindaklanjut dari hasil koordinasi antara Kejari Pekanbaru dengan Inspektorat Provinsi Riau, Jumat (20/11) lalu.
Dalam koordinasi tersebut, penetapan tersangka baru dalam menjadi salah satu poin pentingnya.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau. Selain itu, mantan Kadispora Riau, Lukman Abas juga telah dilakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin Bandung beberapa waktu lalu.
Yusmedi yang masih menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau kala itu.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta BPK melakukan audit kerugian negara, alhasil diperoleh total kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta lebih.
Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp 21 miliar.(dod)