Mantan Sekda Inhu Ditahan
RENGAT(HR)-Penyidik Kejaksaan Negeri Rengat, akhirnya menahan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Drs H Raja Erisman, Jumat (4/12).
Yang bersangkutan ditahan karena diduga terlibat korupsi uang APBD daerah itu pada tahun anggaran 2011 dan 2012, sebesar Rp2,78 miliar.
Penahanan itu disayangkan kuasa hukum Raja Erisman, Wismar, SH. Menurutnya, kliennya tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut. Sebagai langkah selanjutnya, pihaknya akan membongkar siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Penahanan terhadap Raja Erisman dilakukan sekitar pukul 11.40 WIB. Sebelumnya, Erisman sempat diperiksa di ruang penyidik Pidana Khusus Kejari Rengat, sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Mantan
Setelah menjalani pemeriksaan, Raja Erisman langsung memasuki mobil tahanan pidana khusus dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, di Pematang Reba.
Terkait penahanan Erisman tersebut, Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat, Roy Modino SH mengatakan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2015 lalu. Setelah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, baru pada Jumat kemarin, yang bersangkutan ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini selama lebih kurang tiga setengah jam, status yang bersangkutan langsung ditingkatkan menjadi terdakwa dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat," ujarnya.
Menurut Roy Modino, dugaan keterlibatan Raja Erisman dalam penyimpangan pengelolaan uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012, bermula ketika pada tahun 2011. Ketika itu, terdapat sisa kas daerah sebesar Rp2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.
Sekira bulan Januari 2012, Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi ketekoran dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu, Putra Gunawan, menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana tersebut diuga mengalir kepada pejabat lainnya di Inhu. Selain itu, dana itu juga disinyalir mengalir kepada sejumlah tamu Pemkab Inhu yang diduga memiliki kepentingan dan serta instansi pemerintah lainnya. Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan, yang ketika dijabat Hasman Dayat. Dia yang menerbitkan SP2D sehingga dana UP sebesar Rp10 miliar tersebut dicairkan," jelasnya.
Masih menurut Roy Modino, keterlibatan Raja Erisman juga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp2,775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012.
Disayangkan
Sementara itu, pengacara Raja Erisman, Wismar SH dengan tegas menyatakan akan membongkar aliran dana lebih kurang Rp2,78 milyar yang disangkakan kepada kliennya.
"klien kami akan membongkar siapa saja yang terlibat menikmati uang yang disangkakan dikorupsi tersebut," tegasnya, saat mendampinnginya mantan Kepala Dinas Peternakan Riau tersebut di Gedung Kejari Rengat.
"Klien saya juga mengeluh karena tidak ada pembelaan dari Pemkab Inhu. Beliau juga mengatakan akan membuka semua persoalan terkait kasus ini, karena beliau tidak menikmati tetapi dijadikan tersangka dan akhirnya ditahan," tegasnya.***