Lagi, 3 Politisi Bengkalis Ditahan
PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kembali menahan tiga orang politisi asal Kabupaten Bengkalis, Kamis (3/12). Sebelum penahanan dilakukan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di lingkungan Pemkab Bengkalis tahun anggaran 2012.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Untuk dua nama yang disebutkan terakhir, saat ini kembali terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis.
Dua hari sebelumnya, penyidik Direskrimsus Polda Riau telah menahan satu tersangka lainnya, yani Purboyo, yang juga mantan anggota DPRD Bengkalis. Ketiga tersangka yang ditahan kemarin, merupakan kolega Purboyo saat menjabat anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan penahanan ketiga tersangka tersebut. Dikatakan Guntur, sebelum ditahan, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan tambahan.
"Tiga tersangka yang ditahan adalah inisial RY (Rismayeni,red), MT (Muhammad Tarmizi,red) dan HT (Hidayat Tagor,red). Ketiganya ditahan di Mapolda Riau," terangnya.
Penahanan tersebut, sebut Guntur, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sebelum dilakukan proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, ke pihak kejaksaan. "Apalagi, ancaman hukumannya diatas lima tahun. Makanya, perlu dilakukan penahanan," kata Guntur.
Gelar Aksi
Masih terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis tersebut, puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Riau (GMR) asal Bengkalis, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Riau, Kamis siang kemarin.
Menurut Koordinator Lapangan aksi, Agustiar, pihaknya menuntut semua pihak yang diduga terlibat, segera diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebab sejauh ini, pihaknya melihat penanganan hukum justru tertuju pada pihak legislatif, yakni Jamal Abdillah dan sejumlah mantan anggota Dewan lain. Mereka juga menuntut mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, juga segera diproses secara hukum. Begitu pula seluruh pihak terkait dengan Herliyan.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, menjelaskan, pihaknya tetap menjalankan proses hukum tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Sedangkan terkait penahanan para tersangka, ia menjelaskan hal itu merupakan wewenang penyidik. "Kita sudah buktikan, yang berkasnya sudah lengkap akan ditahan," ujarnya lagi.
Seperti dirilis sebelumnya, dalam kasus ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka itu sesuai hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam dakwaan terhadap Jamal Abdillah disebutkan, total dana yang dicairkan dalam program Bansos Bengkalis tahun 2012 tersebut adalah sebesar Rp83.595.500.000. Dari jumlah itu, yang diterima masyarakat diperkirakan sebesar Rp52.237.760. Sisanya, diduga digunakan untuk menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, begitu juga calo dan pengurus kelompok masyarakat. Jumlahnya sebesar Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya lima orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari jumlah itu, Jamal diduga menerima sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp133.500.000, Rismayeni Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta dan Amril Mukminin Rp10 juta. (dod)