Kakek 67 Tahun Ditahan

Melapor ke Polisi, Malah Jadi Tersangka

Melapor ke Polisi, Malah Jadi Tersangka

PEKANBARU (HR)-H Syahril Bucat tidak menyangka dirinya menjadi pesakitan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Padahal, mantan Camat Siak Hulu tersebut yang melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Namun, malah akhirnya, kakek berusia 67 tahun tersebutlah yang menjadi tersangka.

Kini, kasus yang menjeratnya tersebut telah bergulir ke ranah pengadilan. Adapun perkara tersebut telah masuk dalam agenda penyampaian keberatan terdakwa atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Effendi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (3/12).

"Tanah itu benar-benar sah milik klien kami (H Syahril,red) yang dibeli dari H Syamsuddin, Lurah Sidomulyo, yang kala itu (1983,red) masih masuk wilayah Siak Hulu, sesuai Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 05/SK/SM/1983 tanggal 3 Januari 1983. Luasnya 14067.5 meter persegi, dan lokasinya di Kelurahan Sidomulyo, Siak Hulu," ungkap Herwanto selaku Kuasa Hukum H Syahril, kepada Haluan Riau usai persidangan.

Karena dipindahkantugaskan ke Bandung pada tahun 1990, Syahril tidak sempat mengurus tanah tersebut. Kemudian, pada tahun 2012, Syahril berniat menengok tanah miliknya itu. Namun ia kaget karena di tanah tersebut sudah berdiri bangunan.

"Saat itu juga, klien kami melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," lanjut Herwanto.

Cukup lama juga, H Syahril menanti perkembangan laporannya tersebut. Alih-alih ditindaklanjuti, Syahril malah dilaporkan oleh salah seorang pengusaha, Andri Putra ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan surat tanah pada 12 Agustus 2012 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/250/VIII/Riau/SPKT/2012.

Dari laporan tersebut, kasusnya tersebut kemudian dinyatakan lengkap dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Lantaran khawatir akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, lanjut Herwanto, Kejaksaan Negeri Pekanbaru memerintahkan JPU untuk menahan Syahril seperti tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No. Print. 1007/N.4.10/Ep.2/11/2015.

"Praktis, sejak 11 November 2015, klien kami resmi ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kini, kasusnya tengah bergulir disini (PN Pekanbaru,red)," sebut Herwanto.

Menurut Herwanto, tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tersebut jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 1980.

"Alasannya, bahwa sengketa perdata kepemilikan tanah tersebut sedang berjalan di PN Pekanbaru dalam perkara Nomor Registrasi : 41/pdt.G/2015/PNPB, dan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya, belum jelas siapa pemilik obyek yang disengketakan," terangnya lebih lanjut.

Terlebih lagi, bukti kepemilikan pelapor Andri Putra, pada tahun 1985. Sementara bukti kepemilikan Syahril dikeluarkan tahun 1983.

"Ini jelas melanggar HAM. Kami akan melaporkan permasalah penahanan H Syahril Bucat ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kejaksaan," pungkas Herwanto.***