Bupati: Cegah Tindakan Bertentangan Hukum
TEMBILAHAN (HR)- Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, menghadiri semiloka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dan deklarasi laporan harta kekayaan calon kepala daerah, yang dipusatkan di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau.
Pada kesempatan itu, Bupati menegaskan, kegiatan tersebut akan mencegah pemegang kebijakan melakukan tindakan bertentangan dengan hukum.
Adapun tujuan kegiatan tersebut, guna melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Pusat hingga daerah. Dalam sambutanya, Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP Riau telah melakukan penandatanganan MoU yang dilaksanakan di dua kabupaten di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Bengkalis.
"Dengan begitu, setiap tahunnya akan diluncurkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," tuturnya, Kamis (3/12). Deputi Pencegahan KPK RI Zulkarnain, menjelaskan pencegahan korupsi ini bisa dilakukan dari bawah, dengan mewujudkan pemerintahan yang good govermment and clean government.
"Caranya dimulai dengan harus terbuka, karena kalau ada yang tertutup berarti dia tidak mengikuti UU," terangnya.
Sementara itu, Bupati menyatakan kegiatan tersebut sangat penting, karena dengan dengan adanya masukan seperti ini, seluruh pihak terkait bisa melakukan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Mudah-mudahan, kegiatan ini akan memberikan kebaikan bagi kita semua, khususnya bagi kepal daerah agar tidak keliru dalam mengambil kebijakan sebagaimana tujuan pemberantasan korupsi," ujarnya. (adv/humas)