Tanggung Jawab Umat Beragama Wujudkan Demokrasi
Demokrasi sering dikatakan sebagai rule by the people yakni sistem pemerintahan atau kekuasaan oleh rakyat, baik demokrasi yang bersifat langsung (direct democracy) maupun demokrasi sistem perwakilan ( representative democracy).
Henry B. Mayo memberikan pengertian demokrasi sebagai sistem politik sebagai berikut: “A democratic political system is one in which people’s policies are made on a majority basis, by representative subject to effective popular control at period elections which are conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom”.
Paham baru tersebut, harus diperluas cakupannya sampai ke masalah sosial dan ekonomi sehingga tidak membatasi diri pada perlindungan hak sipil dan politik semata. Dalam bidang ekonomi harus diambil sistem yang dapat menguasai kekuatan ekonomi yang mampu memperkecil perbedaan sosial dan ekonomi terutama harus mampu mengatasi ketidakmerataan distribusi kekayaan di kalangan rakyat.
Untuk hal dimaksud, pemerintah diberi kewenangan yang luas dengan freies ermessen, yakni kewenangan untuk turut campur dalam berbagai kegiatan masyarakat dengan cara-cara pengaturan, penetapan, dan materiale daad. Perumusan ciri negara hukum dari konsep rechtsstaat dan the rule of law sebagaimana yang dikemukakan oleh Stahl dan Dicey kemudian diintegrasikan pada pencirian baru yang lebih memungkinkan pemerintah bersikap aktif dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Dapat dilihat dari lingkup tugas pemerintah yang berbeda dengan negara hukum dalam arti formal dan material, dapat juga dilihat dari segi materi hukumnya. negara hukum dalam arti formal didasakan pada paham legisme yang berpandangan bahwa hukum itu sama dengan undang-undang sehingga tindakan menegakkan hukum berarti menegakkan undang-undang atau apa yang telah ditetapkan oleh badan legislatif.
Berbeda negara hukum dalam arti material, yaitu hukum bukan hanya secara formal ditetapkan oleh lembaga legislatif, tetapi yang dipentingkan adalah nilai keadilannya. Misalnya di Inggris, undang-undang dapat saja dikesampingkan bila bertentangan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum berarti penegakan keadilan dan kebenaran. Amin Rais dalam Peter Calvert mengemukakan bahwa sedikitnya terdapat tiga alasan mengapa banyak negara setelah Perang Dunia II menilai demokrasi sebagai sistem politik yang tepat.
Pertama, demokrasi merupakan bentuk vital dan terbaik bagi suatu pemerintahan yang mungkin diciptakan, yang merupakan doktrin luhur pemberi manfaat bagi kebanyakan negara. Kedua, demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan dianggap mempunyai akar sejarah yang panjang, sehingga ia tahan banting dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil. Ketiga, demokrasi dipandang sebagai suatu sistem yang paling alamiah dan manusiawi, sehingga semua rakyat dalam suatu negara akan memiliki demokrasi bila ia diberi kebebasan untuk melakukan pilihannya.
Demokrasi dalam perkembangannya menjadi sulit didefinisikan, dikarenakan hampir setiap negara menamakan dirinya paling demokrasi. Negara-negara dimaksud, berlainan akar budaya, misal Indonesia secara tegas menggariskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah menganut asas negara hukum, dan asas negara demokrasi, bukan negara kekuasaan. Kekuasaan yang terbatas dan tidak dibenarkan sewenang-wenang. Asas yang dianut haruslah tercermin dalam praktik penyelenggaraan negara. Artinya dalam praktek penyelenggaraan negara Indonesia, hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya, hukum dijadikan alat oleh kekuasaan. Kalau hukum dijadikan alat oleh kekuasaan, salah satu dampaknya adalah pada proses penegakan hukum itu sendiri.
Oleh karena itu permasalahan yang muncul di kebanyakan negara kendatipun secara formal menganut paham negara hukum dan paham demokrasi. Sistem demokrasi adalah sistem pengendalian kekuasaan. Lord Action mengungkapkan power tent to corrupt (kekuasaan itu seringkali disalahgunakan), sehingga di sinilah sistem demokrasi dan peran hukum untuk mengendalikan kekuasaan itu.
Mengacu kepada pernyataan di atas, di satu pihak ditemukan korelasi antara penegakan hukum dengan sistem demokrasi dan pengendalian kekuasaan di pihak lainnya. Artinya tidak mungkin hukum dapat ditegakkan tanpa adanya sistem demokrasi dan juga tanpa adanya pengendalian kekuasaan.
Perkataan kekuasaan di sini sama dengan power, masalah kekuasaan dalam negara (the power of the state) banyak dibicarakan oleh para sarjana ilmu politik. Kekuasaan itu sendiri identik dengan politik, atau setidaknya politik atau setiap aktivitas politik selalu bertujuan untuk mencapai kekuasaan, maka dapat dibuat sesuatu analogi sebagai berikut: “Politic tend to corrupt”, politik itu mempunyai kecenderungan korup atau disalahgunakan. Agar kekuasaan tidak liar dan tidak disalahgunakan, hukum harus mengendalikan kekuasaan. Oleh karena itu dalam praktek atau permainan politik segala etika politik dan segala aturan permainan atau aturan hukum haruslah dihormati dan ditegakkan. Jika tidak, maka akan menjadi pengikutnya Niccolo Machiavelli yakni dengan ajarannya Het dod heilight de mind delen, yang ajaran ini bertujuan menghalalkan segala cara untuk mencapai sesuatu maksud atau tujuan.
Dari paparan di atas, dapat diketahui dan dipahami peran demokrasi terhadap suatu negara hukum yang didiami oleh penduduk yang religius. Sebab, demokrasi menentukan jalannya kepemerintahan di dalam negara hukum.
Negara hukum membutuhkan adanya kehidupan yang bebas dan berdaulat, semua warga negara dan pemeluk agama sama kedudukannya dihadapan hukum. Demokrasi memberi peluang kepada rakyat sebagai subjek hukum untuk memberikan input kepada kebijakan publik yang pada akhirnya dijalankan oleh badan eksekutif. Pada prinsipnya negara hukum adalah adanya perlindungan hukum kepada rakyat, hukum itu dijalankan sebagai supremasi dalam kehidupan bermasyarakat, untuk menentukan kearah kebijakan negara. Di sini menunjukkkan bahwa demokrasi mempunyai peran yang menentukan.
Sumbangsih lain dari demokrasi terhadap negara hukum adalah memberikan peluang kepada rakyat untuk berpartisipasi mewujudkan suatu masyarakat yang aman dan tenteram di bawah naungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat sebagai makhluk sosial (social pollution) yang setiap harinya berinteraksi dengan manusia lain, sehingga lahir sebuah ajaran di dalam ilmu hukum bahwa setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. Walaupun di dalam kenyataannya penerapan hukum di negara Indonesia misalnya, tidak memberikan jaminan secara maksimal terlaksananya suatu hukum yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Barangkali, dapat dimungkinkan dengan adanya aparat penegak hukum yang tidak konsekuen terhadap hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan (Zainuddin, 2006)
Demokrasi memberi peluang kepada rakyat untuk mendesain struktur negara, atau sistem pelaksanaan dan penerapan kebijakan negara hukum. Jadi, masalah kenegaraan ditentukan oleh rakyat baik langsung maupun melalui badan perwakilan. Selain itu demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat di depan umum, baik melalui media massa maupun elektronik, dalam kapasitas apapun kecuali yang nyata-nyata dilarang oleh undang-undang.
Oleh karena itu pendapat adalah ide yang sangat memungkinkan untuk bergulirnya demokrasi. Misalnya, tertekannya pers adalah proteksi dan menjadi tanda tidak jalannya demokrasi secara bebas. Demikian juga demokrasi memberikan kebebasan berkumpul dan berserikat. Adanya kebebasan berkumpul dan berserikat merupakan satu dari beberapa tanda bergulirnya demokrasi, dan merupakan salah satu sumbangsih terhadap negara hukum. ***
Guru SMAN 1 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.