Besok, Hakim Sarpin Rizaldi Dilantik
PEKANBARU (HR)-Hakim Sarpin Rizaldi secara resmi akan bertugas menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut akan dilantik, besok, Jumat (4/12) di Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Humas PT Pekanbaru, Ahmad Sukandar, Rabu (2/12). Dikatakan Ahmad, promosi terhadap hakim yang sempat menjadi bahan pembicaraan setelah membuat yurisprudensi baru terkait proses praperadilan terhadap penetapan status tersangka, dilakukan berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi, 25 Oktober 2015 lalu.
"Sarpin Rizaldi akan dilantik secara langsung oleh Ketua PT Pekanbaru, Yohannes Ether Binti,
Besok
Jumat (4/12) besok," ungkap Ahmad Sukandar saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.
Setelah resmi dilantik, sebut Ahmad, Putra Padang Pariaman, Sumatera Barat, tersebut akan secara resmi menjalankan tugas-tugasnya selaku Hakim Tinggi di PT Pekanbaru, dan akan menangani perkara-perkara di tingkat banding."Hakim Sarpin merupakan hakim karir. Dia akan menangani perkara di tingkat banding," lanjutnya.
Di PT Pekanbaru sendiri, saat ini terdapat 26 hakim tinggi termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Selain Hakim Sarpin, PT Pekanbaru turut menerima mutasi seorang Hakim Tinggi lainnya dari PT Bangka Belitung.
Namun pada pelantikan esok hari tersebut, PT Pekanbaru hanya akan melantik Sarpin lantaran yang bersangkutan telah melapor beberapa waktu lalu. Sementara hakim yang berasal dari PT Bangka Belitung belum melapor.
Lebih lanjut Ahmad Sukandar menyebut kalau dari PT Pekanbaru terdapat seorang Hakim Tinggi yang dimutasi ke PT Medan, yakni Hakim Dasnil.
"Nanti, PT Pekanbaru bakal punya 27 hakim anggota termasuk ketua dan wakil ketua," pungkasnya.
Bagi Sarpin sendiri, promosi jabatan yang diterimanya sama ibaratnya dengan pulang kampung. Pasalnya, Provinsi Riau bukanlah daerah yang asing lagi baginya. Pasalnya, Sarpin juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelum akhirnya dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Di tempat ini, bahkan dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Nama Sarpin sempat menjadi sorotan di tingkat nasional, saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu bermula ketika ia ditunjuk menjadi hakim tunggal dalam perkara praperadilan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Kala itu, Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan BG yang menjadi tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu. Dalam sebagian putusannya, hakim Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah secara hukum.(dod)