Setahun DPRD Sumut Hanya Bahas 3 Ranperda
MEDAN (HR)-Kinerja lembaga DPRD Sumatera Utara (Sumut) layak menjadi sorotan. Setelah ketua dan beberapa anggotanya terjerat kasus korupsi, kini giliran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD; dulu Banleg) DPRD Sumut yang dinilai tak bekerja dengan maksimal.
Pasalnya, dari 20 ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2015, baru tiga ranperda yang telah diparipurnakan. Tiga ranperda yang telah diparipurnakan yaitu Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014; Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Ranperda Tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan ranperda yang sampai saat ini masih belum selesai dibahas yaitu Ranperda Tentang P-APBD 2015; Ranperda Tentang APBD 2016; dan Ranperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Yang disebutkan terakhir ini dipastikan tidak selesai di 2015 dan telah dimasukkan kembali ke dalam Propemperda 2016.
Dalam laporan progres pembahasan Propemperda 2015, BPPD Sumut beralasan, banyaknya ranperda yang tak tuntas dibahas disebabkan karena penyampaian naskah akademik dan rancangan ranperda sering terlambat dan tidak terprogram.
"Ini menyulitkan BPPD untuk melakukan pembahasan dan penjadwalannya mengingat volume kerja DPRD Sumut cukup padat," ujar Ketua BPPD Leonard Surungan Samosir, Selasa (1/12).
Dari 20 ranperda dalam Propemperda 2015, 12 di antaranya merupakan warisan ranperda 2014 yang belum sempat dibahas.
Dari 12 ranperda tersebut, hanya satu yang dilengkapi dengan naskah akademik. Sisanya tidak disertai dengan naskah akademik sehingga BPPD tidak dapat membahasnya.
"Kemudian sulit menyatukan waktu antara pimpinan dan anggota BPPD. Jika diadakan rapat, kehadiran anggota BPPD relatif sangat minim. Ini mengakibatkan rapat sering ditunda dan jikapun tetap dilaksanakan, pembahasannya kurang maksimal," kata Leonard.
Ada sembilan ranperda yang tidak disertai draf dan naskah akademik seperti yang dimaksudkan oleh BPPD. Sembilan ranperda tersebut yakni Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Lembaga Lain; Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Penataan Kawasan Danau Toba;
Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa; serta Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumut dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Rancangan Perda lain yang masih mengkrak adalah Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perkebunan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pekebunan; Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan PT.
Pembangunan Prasarana Sumut; Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2009 Tentang PDAM; Ranperda Tentang Bantuan Hukum; dan Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, lanjut Leonard, adanya rangkap tugas dalam berbagai kegiatan dari anggota dewan, dimana seorang anggota dewan tunduk dan patuh terhadap kebijakan partai politiknya, juga menyebabkan pembahasan menjadi terganggu.
Kegiatan di BPPD untuk membahas ranperda sangat sulit dan selalu terjadi tumpang tindih jadwal," ujarnya, seraya meminta maaf kepada masyarakat Sumut atas tidak maksimalnya kinerja BPPD selama tahun 2015.
BPPD juga melaporkan bahwa ada lima ranperda yang ditarik dari Propemperda 2015. Kelimanya yaitu Ranperda Tentang Izin Usaha Perikanan di Provinsi Sumatera Utara; Ranperda Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan; Ranperda Tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri; dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara.
Selain ranperda yang masuk dalam Propemperda 2015, BPPD DPRD Sumut juga membahas tiga ranperda di luar propemperda, yaitu Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT Bank Sumut; Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumut Tahun 2013-2033.(tbn/rio)