Jelang Natal, Gepeng Diprediksi Marak
PEKANBARU(HR)- Sudah menjadi tradisi menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, Kota Pekanbaru selalu dijejali para Gelandangan dan Pengemis. Mereka memanfaatkan momen hari besar keagamaan untuk mencari nafkah mengharapkan belas kasihan dari masyarakat dengan meminta- minta.
"Mendekati Hari Raya Natal, Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan langkah antisipasi gepeng, penyandang masalah sosial yang biasa berdiri dipertigaan lampu merah dengan berharap belas kasihan pengguna jalan ini, akan berhadapan dengan petugas. Keberadaan mereka sangat mengganggu estetika kota Bertuah.
Kami memprediksikan menjelang perayaan natal dan tahun baru gepeng kembali marak," kata Chairani, Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru, Chairani, usai mengikuti upacara Peringatan Hari Korpri, di halaman kantor walikota, Senin (30/11).
Langkah antisipasi itu akan dilakukan dengan cara mengincar koordinator dari para Gepeng tersebut, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai penegak Peraturan Daerah. Kebanyakan dari para Gepeng itu berasal dari luar daerah Kota Pekanbaru, yang akan memanfaatkan tempat ibadah seperti gereja sebagai tempat mangkalnya. Kedatangan gepeng dinilai menyebabkan penyakit sosial terutama di hari besar keagamaan.
" Makanya menangkap koordinator gepeng ini menjadi salah satu target kami bersama Satpol PP, sebab, ditengarai adanya oknum yang menjadi koordinator bagi kedatangan gepeng, anak jalanan, dan pengamen. Dengan menangkap mereka, bisa memotong mobilisasi Gepeng yang berasal dari luar daerah masuk ke Pekanbaru. Karena kedatangan Gepeng memang bersifat musiman, jadi saat natal dan tahun baru akan ramai," jelas Chairani lagi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Chairani bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru akan lebih meningkatkan razia di lapangan.
"Selain itu kita juga kita juga berharap Dinsos daerah asal mereka bisa memberi pengertian kepada warganya. Meski demikian, kita tidak bisa menjamin mereka tidak datang lagi," ungkapnya.
Chairani menambahkan, saat ini pihaknya dan Satpol PP Pekanbaru tengah mengincar koordinator para gepeng yang nantinya akan diberi sanksi, sehingga dapat mengurangi jumlah gepeng yang selama ini memenuhi setiap persimpangan jalan di Pekanbaru.
"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, Riau, No. 12 tahun 2008 tentang Gelandangan dan Pengemis dengan denda sebesar Rp50 juta," tutupnya.(her)