Edison Marudut Ditetapkan Tersangka
JAKARTA (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau. Tersangka baru tersebut adalah Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS dari swasta sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas
Edison
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati, Senin (30/11).
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka yang saat ini telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut. Keduanya adalah Gubri nonaktif Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Dikatakan Yayuk, penetapan Edison sebagai tersangka dalam kasus itu, merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik KPK.
Dalam kasus ini, Edison diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Annas terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam kasus ini, Edison disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sejauh ini belum informasi pasti terkait bos PT Duta Palma, Surya Dharmadi, yang juga pernah dimintai keterangannya di persidangan, terkait kasus yang sama. Bahkan sebelumnya, penyidik KPK juga pernah beberapa kali menggeledah kantor perusahaan sawit yang berlokasi di sekitar kawasan purna MTQ Pekanbaru.
Seperti diketahui, penetapan Annas dan Gulat sebagai tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada September 2014 lalu. Saat itu, KPK menangkap Annas dan Gulat di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.
Saat OTT, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta yang diduga merupakan uang pemberian Gulat untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Annas divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (kom, dar)