Amankan 4 Pelaku Curanmor 17 TKP
Pekanbaru (HR)-Empat tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang diketahui telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Pekanbaru berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Mapolresta Pekanbaru, Jumat (23/1) malam.
Informasi dari Kepolisian, berawal penangkapan tersangka berinisial Di (21) warga Perumahan Sidomulyo dan rekannya Rs (21) di Jalan Puyuh Mas Kecamatan Marpoyan Damai pada pukul 18.00 WIB. Dari penangkapan keduanya, kemudian dilakukan pengembangan terhadap dua orang pelaku lagi yang juga terlibat dalam setiap melakukan aksi pencurian sepeda motor. "Dari duapelaku awal yang berhasil dibekuk kita langsung lakukan pengembangan terhadap dua pelaku lain yangjuga jaringanya dalam melakukan aksi pencurian sepedamotor," jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun, Minggu (25/1).
Dalam pengembangan tersebut dua orang pelaku lagi di antaranya, Ya (19) warga Jalan Taman Karya Perumahan Permata Bunda. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya dengan mengamankan barang bukti satu unit kunci T di dalam sepeda motornya. Sementara satu orang lagi berinisial Pa (27) juga dibekuk ditempat tinggalnya di Perumahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai.
"Keempat pelaku ini memiliki peran tersendiri saat beraksi, dan sebagai eksekutor dilakukan oleh Di dan Ya. Sedangkan dua orang lagi sebagai pemantau dan penjual barang. Para pelaku mencari sasaran di masjid-masjid dan perumahan yang saat itu korban lengah," papar Kompol Hariwiyawan.
Lebih jauh dipaparkan Kasat, usai melancarkan aksinya, para pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut keluar Kota Pekanbaru seharga Rp1,5 juta per unitnya. "Usai melancarkan aksinya, kawanan ini menjual sepeda motor kedaerah Taluk Kuantan dan Kandis, Sementara ini kami masih mengejar para penadah dan barang buktinya," kata Kasat Reskrim.
Kini tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor dan dua pasang kunci T telah diamankan oleh pihak kepolisian. Para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.(mg1)