Mapolres Amankan Nelayan Illegal Fishing

TEMBILAHAN (HR)-Dalam patroli rutin di sekitar perairan sungai laut Kecamatan Tanah Merah, Satuan Polisi Air Mapolres menemukan tiga kapal motor illegal fishing.
Saat ini, Kapal Motor (KM) beserta tiga nelayan asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi tersebut, telah diamankan Mapolres Indragiri Hilir (Inhil).
"Diantaranya, SD (40), SR (32), AT (32), dengan barang bukti 3 unit KM, jaring ikan (trawl), 6 unit other boat (papan pengembang jaring) serta 145 kilogram ikan," ungkap Kepala Polisi Resort (Kapolres) Inhil AKBP Hadi Wicaksono, Senin (30/11).
Berdasarkan keterangan Kapolres, penangkapan ilegal fishing ini bermula ketika anggota Sat Airut Mapolres Inhil berpatroli di perairan sekitar TKP, dan menemukan tiga kapal motor yang sedang melakukan penangkapan ikan.
"Kemudian personel Sat Pol Air melakukan pengecekan terhadap dokumen kapal motor tersebut, ternyata ketiga KM tersebut tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (Sipi)," ungkap Kapolres.
Dianggap melanggar Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sehingga ketiga pelaku harus diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. (dan)
Berita Lainnya
- Eks Ketua KPU Bengkalis Didakwa Rasuah Rp4,5 M
- Pemkab Rohul Sudah Lelang Kegiatan APBD Murni 70 Persen
- Polres Kuansing Amankan Pencuri Kerbau
- Warga Diminta Waspada, PLTA Koto Panjang Tambah Bukaan Pintu Pelimpahan
- Lagi, Tersangka Penyalahgunaan BBM Ditangkap
- Gula Darah Naik, Sekda Bengkalis Batal Divaksin Covid-19