DPR Lanjutkan Revisi UU KPK
JAKARTA (HR)-Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku terkejut karena Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015 sebagai inisiatif DPR.
“Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015, padahal beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan presiden melalui pembantunya, bahwa revisi UU UU tidak dilakukan pada tahun ini,” kata Johan di gedung KPK Jakarta, Senin (30/11).
Pada Jumat (27/11), rapat Baleg bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia HAM Yasonna Laoly menyetujui bahwa pemerintah mengambil alih RUU “Tax Amnesty” menjadi usul inisiatif pemerintah. sebagai gantinya, revisi UU KPK yang awalnya merupakan usul pemerintah dijadikan usul inisiatif DPR.
“Revisi UU KPK semestinya dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi.
Jadi kalau semangat revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak, apalagi sempat beredar draft revisi UU KPK yang diterima oleh teman-teman media, dimana ada sejumlah pasal yang intinya memperlemah KPK,” tambah Johan.
Dalam usulan draft revisi UU KPK pada Oktober lalu, setidaknya ada 18 butir perbedaan antara konsep revisi yang diajukan oleh fraksi-fraksi DPR dengan UU 30 tahun 2002 yang menjadi landasan hukum KPK saat ini. (sin/rio)