Inspektorat Minta Data Penyidikan
PEKANBARU (HR)-Akhir pekan kemarin, tiga orang perwakilan Inspektorat Provinsi Riau mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ketiganya datang untuk melihat berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Riau tahun 2011, yang telah dilakukan penyidik.
Hal ini dilakukan masih dalan rangkaian proses penghitungan kerugian negara oleh institusi yang dikomandani Ervandes Fajri tersebut.
"Iya. Mereka datang untuk melihat berkas kita. Kita perlihatkan untuk proses penghitungan kerugian negara," ungkap Jaksa Penyidik, Feby Gumilang, akhir pekan lalu.
Perwakilan Inspektorat Riau tersebut harus melihat sendiri berkas tersebut, karena tidak dibenarkan untuk diperbanyak. Hal ini yang membuat Inspektorat harus lama berada di Kejari Pekanbaru untuk mencatat poin yang masuk ke dalam variabel perhitungan kerugian negara.
"Tidak boleh diperbanyak. Makanya mereka melihat secara langsung," terang Feby.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah melakukan ekspos gelar perkara di Kantor Inspektorat Riau. Dalam gelar perkara tersebut diketahui akan adanya penetapan tersangka baru, namun prosesnya akan dilakukan setelah proses penyidikan terhadap tersangka pertama, Yusmedi, rampung.
Yusmedi sendiri merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau kala itu.
Masih di pekan kemarin, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Orindo Prima, Anil Satbir Singh Gill.
Perusahaan itu merupakan rekanan pada kegiatan pengadaan sejumlah perlengkapan olahraga untuk helat olahraga empat tahunan tersebut. Pemeriksaan terhadap warga Indonesia keturunan India ini terkait statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Yusmedi.
Anill sendiri diketahui telah dua kali diperiksa institusi yang dikomandani Edy Birton tersebut. Pemeriksaan pertama terhadapnya dilakukan beberapa bulan lalu. Dia diperiksa terkait barang-barang yang diadakan oleh PT Orindo Prima selaku rekanan kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Popnas Provinsi Riau Tahun 2011 lalu.
Sementara, untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yusmedi, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau. Selain itu, mantan Kadispora Riau, Lukman Abas juga telah dilakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin Bandung beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp500 juta lebih tersebut, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp 21 miliar.***