Dua Tersangka Pencurian Kabel PT CPI Diringkus
BANGKINANG (HR)-Dua orang tersangka pencurian kabel Reda milik PT. CPI (Chevron Pasific Indonesia) di Desa Petapahan Kecamatan Tapung diringkus Tim Opsnal Polsek Tapung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Asdisyah Mursid SH, Kamis (26/11).
Kedua tersangka yang diamankan adalah HM dan MS. Keduanya warga Topaz Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
Pengungkapan kasus pencurian kabel Reda milik PT. CPI ini berawal pada pukul 14.00 Wib (26/11) ketika diamankannya rekan tersangka bernama Viktor Lubis saat membawa kabel Reda dan Casing Secondary. Setelah dilakukan interogasi terhadap Viktor diketahui bahwa barang tersebut diperolehnya dari tersangka HM dan MS.
Mendapat keterangan tersebut Kanit Reskrim bersama tim opsnal Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 19.00 Wib (26/11) salah seorang tersangka HM berhasil diciduk di rumahnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya An. MS pada pukul 21.00 Wib juga di rumahnya.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian kabel Reda milik PT. CPI sebanyak 3 kali di Lokasi yang berbeda.
Kapolsek Tapung Kompol Barzawi didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. Akibat perbuatan tersangka ini, pihak PT. CPI mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.(oni)