Tunjangan Perumahan Dewan Perlu Kajian
PEKANBARU (HR)- Rencana kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi Riau dari Rp19 juta per bulan menjadi Rp30 juta per bulan masih sebatas wacana dan masih perlu kajian.
Pasalnya, kelayakan dan kewajaran kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Riau tergantung hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri).
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman. Ia menyebutkan, jika rencana kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Riau tersebut masih sebatas wacana, dan anggarannya belum dimasukkan dalam pembahasan RAPBD Riau 2016.
"Itu kan masih sebatas wacana dan masih perlu kajian," ungkapnya, Jumat(27/11), di gedung DPRD Riau.
Noviwaldy menyebutkan, untuk kenaikan tunjangan Dewan tersebut, Plt Gubri masih harus perlu melakukan penelitian, pengkajian kelayakan dan kewajaran besaran kenaikan tunjangan tersebut.
"Itu menjadi kewenangan pemprov Riau yang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta mengacu kepada UU dan PP yang berlaku," terangnya.
Legislator Dapil Pekanbaru ini menyebutkan, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, pemerintah daerah wajib menyediakan perumahan anggota Dewan beserta peralatan kelengkapannya. Namun, jika tidak bisa dapat diberikan uang tunjangan sewa rumah.
"Setelah dihitung penyesuaian kenaikan yang wajar untuk tunjangan perumahan itu, barulah akan dibahas di Banggar dan TAPD untuk dianggarkan di APBD Riau," ujarnya.
Ketika disinggung dengan adanya informasi akan ditambah sebesar Rp30 juta, Noviwaldy menyebutkan hal tersebut tidak benar. Karena, masih perlu dilakukan perhitungan dilakukan Pemprov dan BPKP. (rud)