Tersangka Korupsi Buku

Polres Terima Berkas Kejaksaan

Polres Terima Berkas Kejaksaan
TEMBILAHAN (HR)- Melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Polres Indragiri Hilir terima berkas P21 dari Kejaksaan terkait penahanan para tersangka pengadaan buku di Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Penahanan enam tersangka ini merupakan tahap kedua yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. Dimana pada tahap pertama telah ditahan pihak rekanan.
 
Satu diantara enam tersangka korupsi tersebut merupakan Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Indragiri Hilir (Inhil) Herlina Dewi. "Hari ini empat berkas yang P21 tersangka ada enam orang berinisial E, N, SF, F, H, dan H," kata Kasat Reskrim AKP Juper Lumban Toruan, Kamis (26/11).
 
Ketujuh tersangka tersebut, akan dikirim ke Pekanbaru guna dilakukan proses tahapan kedua di Kejati Riau pada, Jumat (27/11). Sementara itu, Kuasa Hukum Herlina Dewi, ketika dijumpai mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Ikuti sesuai proses hukum yang berlaku," ungkap Zainuddin Acang, terkait telah ditahannya Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Inhil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil akan melihat perkembangan kasus yang sedang dihadapi kliennya.
 
"Dalam dua hari ini kami akan melihat perkembangan kasus itu dulu. Saya konfirmasi dulu ke bagian hukum apa langkah-langkah yang akan diambil," sebut Kepala BKD Inhil Syaifuddin, saat ditemuai awak media di ruang kerjanya.
 
Ditegaskan, buat mengisi kekosongan tersebut, pihak BKD Inhil akan menetapkan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) dalam minggu ini. "Jadi untuk mengisi kekosongan tersebut kita akan mengangkat Plh," tukasnya. (dan)