Polres Tangkap Sindikat Penipuan Calo PNS
Dumai (HR)- Polres Dumai berhasil mengungkap diduga sindikat pelaku penipuan dapat meloloskan Calon Pengawai Negeri Sipil berinisial SU (56), kembali Polisi mengamankan suaminya berinsial KA (53), diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Diamankannya, tersangka diduga atas keterlibatannya bersama istrinya. Dimana dirinya berperan dapat meloloskan korbannya sebagai CPNS dengan modal mengenal petugas MENPAN di Jakarta dan pihak BKD Provinsi Riau. Sementara, sang istri bertugas mencari korban yang hendak lolos CPNS tanpa mengikuti test.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki SIK pihaknya telah mengamankan 2 pelaku tindak pidana penipuan.
"Pelaku berinsial SU terlebih dahulu kita amankan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku didapati suami pelaku terlibat dalam kasus penipuan tersebut dan langsung kita amankan," ujar AKP Zaki.
Diterangkan mantan Kasat Reskrim Polres Kampar kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka bermula saat Istri pelaku menawarkan kepada korban untuk dibantu mengurus masuk PNS tanpa tes, kemudian istri pelaku mengajak korban untuk menjumpai suaminya.
"Korban diajak tersangka SU menjumpai Suaminya KA, kemudian tersangka mengaku bisa mengurus masuk PNS dengan mengatakan punya hubungan dekat sama orang MENPAN-RB di jakarta dan pihak BKD Provinsi Riau," jelas AKP Zaki.
Lanjut Kasat menceritakan, Dengan rasa percaya yang dikatakan oleh tersangka KA, korban langsung bersedia mengurus perlengkapan dan menyiapkan sejumlah uang sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
"Jumlah korban yang saat ini masih tetap yaitu berjumlah 8 orang yakni, Mulfiati (53) rekan sekantor suryati di Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kota Dumai mengurus 2 orang anaknya atas nama Nuzul Kurniawan (24) melalui jalur (Ahli Madya) mengeluarkan uang tunai sebesar Rp65 juta dan Tharik Aziz (26) melalui jalur (Sarjana) dengan uang tunai Rp80 juta, dan total untuk dua orang anaknya berjumlah Rp146 juta," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai itu.
Kemudian, lanjut Zaki menjelaskan, korban lainnya yaitu, Nurdi Tri Teresno (27) Honor Distanbunhut dimintai uang tunai Rp.43 juta, Hernimawati (59) mengurus anaknya atas nama Melia Karya Putri menyediakan uang Rp105 juta melalui jalur (Sarjana), Nurlela (35) Honor dimintai korban uang Rp80 juta melalui jalur (Sarjana), Dewi Safrina (31) honor RSUD Dumai dimintai uang tunai Rp65 juta melalui jalur (Ahli Madya), dan Srimurti (30) bidan dimintai tersangka uang tunai sebesar Rp65 juta melalui jalur (Ahli Madya).***