Kirjuhari Dituntut 4 Tahun
PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari, dengan hukuman empat tahun penjara.
Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu dinilai bersalah dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD Perubahan Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/11).
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama JPU KPK, yakni melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 Juta, subsider 3 bulan penjara," ujar JPU KPK,Pulung Rinandoro, di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
A Kir, demikian biasa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) biasa disapa, dinyatakan terbukti secara dengan sengaja menerima janji dan barang untuk melaksanakan bukan sesuai tugasnya selaku anggota DPRD Riau kala itu.
Ia disebut-sebut menerima uang dari salah seorang staf di Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Suwarno, senilai Rp1,1 miliar. Uang tersebut diberikan untuk melancarkan pengesahaan dua anggaran daerah tersebut.
Pada pembahasan APBD P Riau tahun 2014, A Kir diketahui merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar). Namun, ketika pembahasan APBD Riau tahun 2015, ia tidak masuk ke dalam anggota Banggar.
"Meskipun bukan Banggar, terdakwa tidak bisa diabaikan perannya menerima uang. Terdakwa mengetahui pembahasan RAPBD tahun 2015, karena terlibat rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) di Komisi," jelas Pulung dalam amar tuntutan setebal 552 halaman tersebut.
Selain dibacakan Pulung, amar tuntutan juga dibaca secara bergantian oleh JPU lainnya, yakni Budi Nugraha, Tri Anggora Mukti, Arin Karniasari dan Irman Yudiandri. Mereka secara bergantian menyebutkan sejumlah anggota DPRD Riau ketika itu, yang disebut-sebut ikut menerima jatah. Jumlah bervariasi, antara Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Sementara terkait jumlah uang yang diterima dari Suwarno, sempat terjadi perbedaan. Sejumlah saksi menyebutkan, uang yang diberikan mencapai Rp1,1 miliar. Sementara terdakwa Akir pada persidangan sebelumnya sempat membantah dan mengatakan uang yang diterima sebesar Rp900 juta.
Namun pengakuan terdakwa tersebut digugurkan JPU KPK. JPU mengatakan, berdasarkan kesaksian empat orang saksi lainnya dalam perkara ini, mereka mengakui menyerahkan uang senilai Rp1,1 miliar.
"Keterangan terdakwa menerima uang Rp900 juta dikesampingkan. Saksi-saksi menyebut total Rp1,1 miliar, yang bersumber dari Suwarno, Wan Amir (Firdaus), Said Saqlul (Amri), dan Syahril Abubakar," papar Pulung.
Keterangan keempat saksi tersebut, lanjut Pulung, merupakan fakta yang tidak terbantahkan lagi. Fakta tersebut menggugurkan pengakuan terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan akhirnya diskor sementara untuk kemudian dilanjutkan lagi pada Rabu (2/12) mendatang. Dalam sidang itu, terdakwa Kirjuhari diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. ***