Dewan Usul TPU per Kepenghuluan

Dewan Usul TPU per Kepenghuluan
BAGANSIAPIAPI (HR)-Anggota DPRD Rohil, Habib Nur, mengusulkan penyediaan lahan seluas dua hektare per kepenghulan dan kelurahan. Lahan itu dicadangkan sebagai areal Tempat Pemakaman Umum.
 
Dari hasil analisanya di lapangan, jelas Habib Nur, Rabu (25/11), areal TPU yang tersedia sudah tidak memungkinkan, mengingat jumlah kelahiran yang cukup tinggi. "Jumlah penduduk di Kabupaten Rohil sudah mencapai ratusan ribu, tentu perlu alternatif cadangan lokasi sebagai jangka panjang," ungkapnya.
 
Pemerintah daerah, lanjutnya, secara teknis dapat menunjuk bagian yang mengelola penyediaan aset areal TPU baru tersebut. Dirinya beranggapan, dengan pesatnya pembangun, ke depan akan sulit mencari areal kosong.
 
"Jumlah kelahiran dan meninggal dunia silih berganti, pembangunan di setiap kepenghuluan dan kelurahan meningkat. Inilah yang menjadi bahan pertimbangan kita ke depan," ungkapnya.
 
Politisi partai PKB ini berpendapat, anggaran penyedian lahan dapat dilakukan secara bertahap, seperti pembebasan lahan dan pembersihan lahan untuk TPU baru. "Saya pikir kalau setiap tahun dianggarkan untuk 2 atau 3 kepenghuluan, anggaranya tidak akan besar," jelasnya.
 
Menurutnya, usulan ini pernah disampaikan masyarakat, dengan melihat semakin sedikitnya areal TPU yang tersedia. "Sekarang ini kalau warga Kepenghuluan Bagan Punak, Bagan Timur dan Bagan Barat meninggal dunia, harus dikebumikan di Bagan Hulu sebagai TPU terdekat," paparnya.(zmi)