Bea Cukai Tahan Ratusan Dus Rokok
Selasa, 24 November 2015 - 20:57 WIB

Ilustrasi
TEMBILAHAN (HR)-Bea dan Cukai Tembilahan mengamankan dua mobil colt diesel berisi ratusan dus rokok ilegal khusus kawasan bebas asal Batam.
Penangkapan ini, dilakukan anggota penindakan Beacukai di daerah Rumbai, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Saat dikonfirmasi terkait isu penangkapan ratusan rokok ilegal tersebut, pihak Bea dan Cukai Tembilahan membenarkan penangkapan barang ilegal asal wilayah Batam tersebut.
"Iya, telah dilakukan penindakan pada Minggu dini hari di daerah Rumbai, terhadap dua mobil colt diesel, yang berisi 300 dus rokok ilegal merek Luffman," ungkap Agustinus Rahmad S, Humas Bea dan Cukai Tembilahan, Selasa (24/11).
Selain mengamankan dua mobil colt diesel yang berisi ratusan dus rokok, ia juga mengungkapkan saat ini sopir yang membawa mobil bermuatan besar tersebut juga diamankan di Kantor Bea dan Cukai untuk pendalaman kasus penyelundupan barang ilegal ini.
Terkait kepemilikan barang, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa toke besar, dibalik masuknya rokok yang hanya boleh diper-jualbelikan di daerah Batam ke Inhil. Lebih jauh ia mengungkapkan, penangkapan selama ini yang dilakukan pihaknya seperti tak ada kejelasan siapa pemilik barang.(dan)
Berita Lainnya
Berita Terkait
- 8 Pelanggaran Ini Jadi Atensi Polisi Selama Razia Operasi Patuh Muara Takus 2019
- Potensi Wisata Bahari di Siak: Pantai Beting dan Hutan Mangrov Tanjung Layang
- Banyak Dipesan Malaysia dan Singapura
- Pengurus dan Kader Santuni Anak Yatim
- Wali Kota Firdaus Sesalkan Pelemparan Molotov ke Pos Satpol PP
- Wakil Ketua DPRD Pelalawan Nilai Rehabilitasi Gedung Dewan Lamban dan Tak Sesuai Progres