Lengkapi Surat Persetujuan Pemekaran Kecamatan Mandau
DURI (HR)- Pemekaran Kecamatan Mandau yang diusulkan sejak tahun 2011, dalam waktu dekat ini segera terwujud. Meskipun sudah mendapatkan lampu hijau, ada persyaratan yang masih harus dilengkapi. Dimana seluruh Lurah, Kades dan Pj Kades, harus membuat surat persetujuan pemekaran Kecamatan Mandau.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dan DPRD Bengkalis, memberikan batas waktu hingga akhir bulan November ini, untuk melengkapi surat persetujuan itu. Saya berharap, Lurah, Kades dan Pj Kades, merespon dengan cepat hal tersebut," kata Plt Camat Mandau, Sapon, Selasa (24/11) usai rapat.
Kecamatan pemekaran memiliki nama Kecamatan Bathin Solapan, terang Sapon. Direncanakan pusat Pemerintahan Kecamatan Bathin Solapan, berada di Desa Sebangar. Desa yang masuk kecamatan pemekaran, meliputi Desa Petani, Air Kulim, Buluh Manis, Bumbung, Kesumbu Ampai, Boncah Mahang,Tambusai Batang Dui, Simpang Padang, Balai Makam, Pematang Obo, Pamesi, Batin Sobanga dan Sebangar.
"Desa yang masuk kecamatan induk (Kecamatan Mandau, red), yaitu Desa Harapan Baru dan Desa Bathin Betuah. Secara geografis, letak dua desa ini lebih dekat dengan kecamatan induk. Rapat ini tidak merubah usulan tahun 2011, tapi memenuhi kelengkapan berkas saja," jelasnya.
Tanggal 27 November, tambahnya, disepakati surat persetujuan sudah diberikan lurah, kades dan pj kades di Kecamatan Mandau. "Kalau terlambat nanti, akan terbentur regulasi dan mengulang lagi dari awal dengan proses yang panjang. Jadi dewan pun bisa cepat memprosesnya," tutup Sapon menjelaskan. (gor/ivi)