11 Desa Ajukan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades

Hidayat Pertanyakan Keabsahan Pemilih

Hidayat Pertanyakan Keabsahan Pemilih

BANGKINANG (HR)-Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak bergelombang yang digelar Rabu (11/11) lalu ternyata menyisakan persoalan. Sebanyak 11 desa dari 105 desa yang menggelar Pilkades serentak mengajukan perselisihan hasil Pilkades. Salah satu dilakukan Calon Kepala Desa Kota Garo, Tapung Hilir nomor urut 2 Hidayat.

Kepada Haluan Riau, Senin (23/11) Hidayat mengungkapkan, dia telah  mengajukan fasilitasi perselisihan hasil Pilkades Kota Garo pada Jumat (13/11) lalu yang ditujukan kepada Camat Tapung Hilir.
Dalam surat itu Hidayat menyampaikan permasalahan pada hari H pemilihan dan sebelum hari H pemilihan.

Pada hari H pemilihan Pilkades banyak menggunakan KTP dan KK. Pemilih juga banyak memakai undangan tidak berstempel ketua panitia Pilkades. Selanjutnya pemilih yang menggunakan KTP dan KK tidak dicatat nomor induk KTP-nya. Hidayat juga menuding terjadi penggelembungan surat suara.

Sedangkan permasalahan sebelum hari pemilihan di antaranya diungkapkan, panitia Pilkades tidak melakukan seleksi memahami adat istiadat setempat dan bisa membaca Alquran bagi calon yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf m dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pilkades Serentak Bergelombang di Wilayah Kabupaten Kampar.

Panitia Pilkades juga tidak mengumumkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih tetap (DPT).

Selanjutnya dalam surat itu Hidayat juga mengungkapkan surat undangan Pilkades di Kota Garo banyak yang tidak berstempel panitia.

Sementara itu ketua tim pemenangan Hidayat, Sukri Tambusai kepada wartawan, Senin (23/11) menambahkan, ada indikasi dari pendukung Hidayat tidak mendapatkan undangan untuk memberikan hak suara pada Pilkades Kota Garo.

Sukri juga mengungkapkan, di TPS di lokasi PT Bina Fitri Jaya ada 316 pemilih yang menggunakan hak pilih memakai KTP/KK. Jumlah ini jauh lebih banyak dari jumlah pemilih yang memakai undangan atau masuk dalam DPT yakni 200 pemilih.  

"Ini kan aneh, masa lebih banyak yang memakai KTP atau KK daripada DPT," beber Sukri.

Bantah
Ketua panitia Pilkades serentak bergelombang Desa Kota Garo, Syukri, SHI kepada Haluan Riau usai menghadiri pemanggilan dari tim fasilitasi penyelesaian hasil Pilkades serentak bergelombang, Senin (23/11) siang membantah semua yang dituduhkan Cakades Kota Garo, Tapung Hilir, Hidayat.

Syukri mengungkapkan, dirinya selaku ketua panitia telah memenuhi tanggung jawab selaku panitia untuk melakukan  klarifikasi permasalahan tersebut kepada tim fasilitasi penyelesaian hasil Pilkades serentak bergelombang Kabupaten Kampar.

Dari hasil pertemuan itu tim menilai  tak ada substansi yang dilanggar pada pelaksanaan Pilkades di Kota Garo.

Berkaitan pemilih yang menggunakan KTP atau KK itu sudah disepakati semua calon dan saksi yang dibuktikan dengan adanya berita acara.

Begitu juga dengan pencatatan nomor induk KTP/KK itu sudah disetujui oleh calon, RT dan Kepala Dusun dan ini berdasarkan hasil rapat di tingkat kabupaten Kampar yang membolehkan adanya kearifan lokal.
 
Berkaitan dengan tidak adanya tandatangan dan stempel pada undangan, panitia Pilkades memiliki bukti bahwa undangan telah distempel. Namun Syukri tak memungkiri ada beberapa yang terlewatkan namun jumlahnya sangat sedikit.

Berkaitan tes membaca Alquran bagi yang beragama Islam yang tidak dilakukan, hal itu juga sudah disepakati keempat Calon Kepala Desa Kota Garo.

Kepada wartawan Syukri juga menyampaikan bahwa Panitia Pilkades Kota Garo sudah berusaha netral dan tak memihak siapapun.***