Pemkab Deadline Hingga Besok
Pangkalan Kerinci (HR)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan deadline kepada PT Sumber Sawit Sejahtera untuk melakukan pembayaran utang kepada petani sawit hingga besok, Rabu (25/11).
Surat pemberitahuan batas akhir pelunasan utang perusahaan PT SSS kepada masyarakat petani yang ditandatangani oleh Bupati Pelalawan HM Harris tersebut bukan sekedar surat pemberitahuan biasa melainkan surat pemberitahuan yang wajib direalisasikan. Sebab apabila perusahaan tidak mengindahkan surat tersebut maka akan ada sanksi berat yang bakal ditanggung perusahaan.
“Kita sudah surati ke manajemen perusahaan PT SSS. Agar mereka dapat merealisasikan pembayaran hasil penjualan TBS Petani yang menjadi mitranya selama ini, surat pemberitahuan tersebut langsung ditandatangani Pak Harris dan wajib direalisasikan tanggal 25 November besok,” kata Kadis Hutbun Kabupaten Pelalawan, Hambali kepada wartawan Senin (23/11) di kantornya.
Hambali juga menyampaikan dari pemberitaan media yang dirilis pada edisi Senin kemarin bahwa utang perusahaan ke petani sawit sebesar Rp60 miliar, hal tersebut disangkal oleh TU dari PT SSS yang disampaikan kepadanya.
Menurut TU PT SSS bahwa perusahaan mereka memang berutang tapi tak sebesar yang ada dalam berita, melainkan utang yang wajib dibayarkan ke petani oleh PT SSS itu sebesar Rp43 miliar.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin menyampaikan dan meminta dengan tegas agar memiliki niat itikad baik untuk sesegera mungkin melunasi utangnya ke petani sawit yang selama ini menjadi mitranya memasok buah ke pabrik pengolahan kelapa sawit PT SSS.***