Konsolidasi Tanah By Pass akan Ditunaikan Pemko

Konsolidasi Tanah By Pass akan Ditunaikan Pemko
PADANG (HR)–Pemerintah Kota Padang telah membersihkan bangunan liar yang terdapat di jalur 40 meter jalan Bypass Padang. Walikota Padang menyebut pembongkaran bangunan liar yang dilakukan telah sesuai dengan aturan.
 
“Apa yang dilakukan Pemko (membongkar bangunan liar-red) telah sesuai aturan. Bangunan yang dibongkar itu adalah bangunan yang dibangun setelah konsolidasi di jalur yang dikonsolidasikan,” ujar Walikota Padang H. Mahyeldi Dt Marajo, Senin (23/11) kemarin di ruang kerjanya.
 
Walikota mengatakan, terkait masalah konsolidasi, Pemko Padang akan menunaikan hal tersebut.
 
“Tujuhpuluh persen itu wajib dipenuhi oleh pemerintah. Kalau kurang, akan dicarikan gantinya. Bila tanah tak cukup, dicarikan tanah pengganti lainnya hingga cukup 70 persen,” tambah Mahyeldi. (sin/rio)