Perusahaan Berganti Pemilik Wajib Lapor Pemkab
TEMBILAHAN (HR)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, meminta kepada pemerintah Kabupaten Inhil menyurati seluruh perusahaan yang ada di Negeri Seribu Parit, membuat laporan jika ada pergantian kepemilikan perusahaan tersebut.
Hal ini dimaksudkan mencegah terjadinya mafia perizinan, karena sudah kerap terjadi ketika meminta izin perusahaan bernama A, namun tidak lama berjalan perusahaan tersebut dijual dan menjadi perusahaan bernama B.
''Sebenarnya ada apa ini, jangan-jangan perusahaan ini mau jadi mafia perizinan. Sudah dapat izin dijual ke perusahaan lain,'' ujar Sekretaris Komisi I DPRD Inhil Muammar, belum lama ini.
Dikatakan Muammar, perusahaan yang berganti pemilik terkesan seperi ingin menghilangkan jejak, karena diawal membuka perusahaan banyak memberikan janji manis kepada masyarakat sehingga usaha buat membuka perusahaan di wilayah tersebut jadi mulus dengan bantuan masyarakat.
''Sistem mereka itu pertama buka perusahaan berjanji macam-macam ke masyarakat. Setelah semua beres perusahaannya malah dijual. Jadi masyarakat juga tidak bisa menuntut, karena sudah berganti pemilik,'' tukasnya.
Untuk itulah, dikatakan Muammar, hal ini perlu menjadi perhatian penting Pemakab Inhil, jangan sampai Inhil dijadikan lahan bagi mafia perizinan yang tidak bertanggung jawab.
''Ini sudah luar biasa kerja mereka-mereka mafia perizinan, makanya kenapa kita minta, perusahaan yang ganti pemilik harus lapor. Pemkab harus tindak lanjuti ini jangan diam saja,'' cetus Muammar.(grc/aag)