DPRD Minta Pemko Tinjau Lagi Izin Indomaret
PEKANBARU (HR)-Saat ini usaha waralaba ritel, baik Indomaret dan Alfamart, berlomba-lomba membuka toko baru di sejumlah kawasan di Kota Pekanbaru. Padahal, izin untuk dua perusahaan diperbolehkan hanya 100 ritel saja.
Melihat kondisi ini, pihak DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemko secara kontiniu segera lakukan pengecekan. "Pemerintah dalam hal ini Satpol PP harus turun ke lapangan. Karena seharusnya pemerintah memiliki data dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan," ungkap Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi, Sabtu (21/11).
Politisi PKS ini menilai, selama ini Pemko Pekanbaru lemah dalam melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah yang ada. Sehingga pelanggaran Perda terjadi dimana-mana. Maka persoalan penambahan toko baru ritel Alfamart dan Indomaret ini, menurut Roem, harus disikapi secara tegas.
"Minta data di BPT-PM, kemudian lakukan penyisiran, cek apakah mereka sudah lengkap izinnya, HO dan IMB. Jika tidak ada maka beri tenggang waktu, kalau tidak juga diurus maka ancam tutup paksa, kita punya perda, mengurus perizinan itu mutlak karena untuk meningkatkan PAD Kota Pekanbaru, jangan sampai perda itu kebanyakan mandul," ujarnya.
Selain itu, Perda tentang Pasar Tradisional dan Modern yang telah disahkan DPRD Pekanbaru tahun kemarin, telah dituangkan di dalamnya aturan tentang ritel ini. Maka menurut Roem, yang perlu dilakukan agar pengusaha tidak semena-mena membuka usaha, maka lakukan sosialisasi.
"Seharusnya setelah Perda jadi, sosialisasikan kepada usaha toko modern itu, jangan sampai kecolongan," imbaunya.
Patauan di lapangan, beberapa toko baru Alfamart dan Indomaret ini terlihat mulai muncul di disejumlah titik perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten tetanggan seperti di Jalan Kubang Raya dan Jalan Suka Karya.***