Kapolres: Tinggal Tunggu P21 Kejaksaan
TEMBILAHAN (HR)- Kasus korupsi pengadaan buku tahun 2014 di Kantor Perpustakaan dan Kearsiapan Daerah Kabupaten Indrgiri Hilir, yang ditangani anggota Tipidkor Polres Inhil tinggal menunggu P21 dari pihak kejaksaan.
"Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa dan menunggu P21 dan P19 sudah dilengkapi kembali," ungkap Kepala Polisi Resort (Kapolres) Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono, Minggu (22/11).
Sementara itu, terkait belum ditahannya para tersangka yang melibatkan Kepala Kantor Perpustakaan Daerah Herlina Dewi, beserta stafnya, diungkapkan Kapolres, itu menjadi hak penyidik. Sedangkan rekanan pihak ketiga dalam pengadaan buku di kantor pemerintahan itu sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib.
"Alasan penahanan seseorang itu subjektif dan hak dari penyidik, kalau dia tidak akan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi lagi," terang Hadi.
Seperti diberitakan, dalam kasus korupsi menggunakan pagu anggaran sebesar Rp319.891.000, yang dilaksanakan CV Aditya Ramadhan dengan dengan nilai kontrak Rp184.679.000. Hingga saat ini, Polres Inhil telah menetapkan 7 tersangka yang melibatkan kepala kantor tersebut. (dan)