Bupati Minta Aparatur Desa Tingkatkan Pelayanan
LANGGAM (HR)-Bupati Pelalawan HM Harris meresmikan Kantor Kepala Desa Segati, Kecamatan Langgam (20/11) kemarin. Pada kesempatan tersebut Bupati meminta aparatur desa meningkatkan pelayanan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pelalawan Hj Ratna Mainar Harris, seluruh kepala dinas, kepala badan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Camat Langgam Sugeng Wiharyadi, Kepala Desa Segati Syofian beserta istri, toko masyarakat, toko adat dan masyarakat Desa Segati.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan dengan berdirinya kantor Kepala Desa Segati ini, bisa mempermudahkan Kenerja aparatur desa sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat khususnya masyarakat Desa Segati Kecamatan Langgam.
Untuk itu, tunjukkan ketulusan dan kerendahan hati serta kerja keras kepada masyarakat, agar mudah dalam membangun desa."Dengan sudah adanya kantor baru, saya minta aparatur desa dan masyarakat bisa memelihara kantor Desa Segati dengan baik yang telah di resmikan. Dan berharap kiranya pembangunan kantor dapat menunjang kinerja dalam melayani masyarakat," terangnya.
HM Harris juga mengimbau kepada kades beserta jajarannya agar mampu merangkul seluruh masyarakatnya untuk mempercepat pembangunan desa. Karena untuk membangun kampung tidak cukup oleh Pemda saja, tapi juga harus didukung oleh masyarakat yang turut menjaga kekompakan.
"Saya minta aparatur desa terus merangkul masyarakat untuk membangun desa dengan bersama-sama. Kalau kita mengharapkan dana APBD Pelalawan tidak cukup, dimana dana yang ada diperuntukan untuk desa-desa yang ada di Kabupaten Pelalawan," ujarnya.
HM Harris menambahkan, desa untuk tahun ini sudah sangat istimewa, dimana untuk mempercepat pembangunan di setiap desa, pemerintah pusat mengkucurkan anggaran sebesar Rp29.631 miliar APBN tahun 2015 untuk Kabupaten Pelalawan.
"Saya mengimbau kepada kades, gunakan dana desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, jangan disalah gunakan. Dimana dana tersebut, untuk mempercepat pembangunan desa. Kalau salah digunakan, bisa-bisa akan berhadapan dengan hukum," tutupnya.(pen/zol)