Kejari Eksekusi Terdakwa Korupsi Stadion Mini Terusan
Pangkalan Kerinci (HR)-Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci kembali melakukan eksekusi terhadap Evaldi terdakwa korupsi pembangunan Stadion Mini Terusan, Selasa (17/11) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya.
Upaya eksekusi terdakwa Evaldi oleh tim Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci ini sendiri berlangsung lancar tanpa ada hambatan mengingat terdakwa sendiri bersama keluarga dinilai sangat kooperatif.
Eksekusi yang dilakukan tim Kejari Pangkalan Kerinci ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fitri Adhy SH MH, di rumah terdakwa di Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru.
Evaldi cukup kooperatif selama proses eksekusi baik penandatanganan berita acara hingga digiring ke mobil."Kita lakukan eksekusi setelah beberapa hari ini pergerakan terdakwa kita intai. Setelah memastikan ia di rumah, baru kita bergerak," kata Fitri Adhy, kepada sejumlah awak media Rabu (18/11) di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, usai penandatanganan berita acara, terdakwa langsung dibawa ke Lembaga Permsyarakatan (LP) Pekanbaru di Jalan Kapling. Evaldi harus menjalani masa hukuman di penjara selama 4 tahun.
Evaldi merupakan Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau yang memenangkan tender pembangunan stadion mini yang terbengkalai itu. Setelah diputus di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, terdakwa mengambil langkah hukum untuk banding.
Tidak juga puas, ia kemudian kasasi ke Mahkamah Agung."Dua pekan lalu putusan kasasinya keluar, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1643 K/PID.Sus/2015. Terdakwa di hukum empat tahun penjara," katanya.
Selanjutnya Adhy juga menyampaikan saat melakukan eksekusi terhadap Terdakwa Evaldi yang juga kontraktor pelaksana pembangunan stadion mini terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci ini.
Selain meminta pengawalan terhadap pihak kepolisian, mereka juga sempat memberitahukan RW dan RT di lingkungan Novaldi tinggal guna mengetahui proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap Terdakwa Evaldi.
“yang pastinya semuanya berjalan lancar tanpa ada hambatan, ya kalau ada penentangan terhadap keluarga itu hal yang wajar kalau mereka sempat tidak terima, tapi setelah kita berikan pengarahan dan penjelasan terhadap pihak keluarga, akhirnya mereka memahami dan ikut prosedur hokum sehingga proses eksekusi lancar,” jelas Kasi Intel Fitri Adhy.(pen)