13 KK dan Tujuh PKP2B Teken Amandemen Kontrak
JAKARTA (HR)-Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyebutkan, awal Desember 2015 akan ada 13 Kontrak Karya dan 7 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara melakukan penandatanganan amandemen kontrak.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, dari 34 perusahaan pemegang KK baru 13 pemegang KK yang sudah masuk tahap proses amandemen kontrak. Begitu juga untuk 7 pemegang PKP2B juga akan melakukan penandatanganan pada Desember 2015.
"Yang dalam proses amandemen 20 KK, sepakat amandemen 13 KK, yang sudah menandatangani amandemen itu 1 perusahaan, dari 34 perusahaan 1 sudah tanda tangan, 20 proses amandemen, yang 13 ini akan ditandatangani Desember," kata Bambang di Kantor Minerba, Jakarta, Rabu (18/11).
Bambang menuturkan, 13 perusahaan pemegang KK bukan merupakan perusahaan tambang besar seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Sekira 13 perusahaan pemegang KK yang siap menandatangani amandemen kontrak merupakan perusahaan yang belum masuk tahap produksi.
Sedangkan untuk 7 PKP2B, Bambang menyebutkan, perusahaan yang masuk pada generasi III yakni PT Banjar Intan Mandiri, PD Baramarta, PT Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Sumber Kurnia Buana, PT Batualam Selaras dan PT Ekasatya Yanatama.
Lanjut Bambang, bagi KK dan PKP2B yang belum menyelesaikan renegoisasi kontrak lebih dikarenakan belum menyepakati draf mengenai penerimaan keuangan negara, seperti bea keluar, pajak daerah, serta retribusi.
Amandemen kontrak merupakan amanar dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba yang meliputi perkembangan penataan izin usaha pertambangan (IUP) minerba, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam rangka peningkatan nilai tambah (PNT), perkembangan terakhir renegosiasi kontrak pertambangan.(okz/ivi)