Upah Buruh 2016 Kota Dumai Tertinggi se-Riau
DUMAI (HR)-Upah pekerja dan buruh di Kota Dumai untuk tahun 2016 yang ditetapkan sebesar Rp2.514.500 atau naik 14 persen dibanding Upah Minimum Kota tahun sebelumnya, tertinggi dibandingkan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
“UMK Dumai 2016 yang baru ini diusulkan ke provinsi untuk minta persetujuan Gubernur Riau,” ujar Amiruddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, kepada wartawan, kemarin.
Besaran UMK tahun 2016 daerah kabupaten/kota lainnya yang telah ditetapkan dan diusulkan ke provinsi adalah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp2.394.500, Kuantan Singingi (Kuansing) dengan besaran Rp2.227.500, Pelalawan sebesar Rp2.176.500.
Kota Pekanbaru sebesar Rp2.165.435, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebesar Rp2.150.000, Siak sebesar Rp2.140.000, Kampar sebesar Rp2.130.000, Meranti sebesar Rp2.101.000, Rokan Hulu (Rohul) sebesar Rp2.100.000. Peringkat terkecil adalah Kabupaten Indragili Hulu (Inhu) dengan besaran angka usulan UMK 2016 sebesar Rp2.000.000.
Penetapan UMK Dumai yang baru dilaksanakan dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Disnakertrans Kota Dumai, kemarin. Besaran kenaikan UMK disetujui bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Dumai dengan seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Dumai.
Amiruddin yang juga mengemban jabatan Sekretaris DPK Dumai, Amiruddin, mengatakan Rapat Pleno pembahasan UMK 2016 kali ini merupakan Rapat Pleno yang sangat alot jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dan hari ini sudah merupakan Rapat Pleno yang ketiga kalinya, sehingga DPK Dumai harus mengambil sikap tegas untuk menetapkan UMK 2016.
"Deadline pengajuan berkas besaran UMK 2016 yang paling lambat harus diserahkan ke pihak Provinsi Riau pada 21 November mendatang. Alhamdulillah, kita sudah menetapkan UMK tersebut," kata dia, kemarin.
Menurutnya, kebijakan besaran UMK Dumai yang diajukan DPK dan yang telah disetejui secara kolektif oleh seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah sesuai dengan aturan PP 78 Tahun 2015 dan aturan lainnya.
Dimana kebijakan tersebut, diambil secara adil dan bijaksana, agar dapat mensejahterakan buruh, tanpa membebankan perusahaan, dengan pertimbangan juga untuk terus menarik investor untuk masuk ke Kota Dumai.***