Pemko Janji Selesaikan Konsolidasi Tanah di By Pass
PADANG (HR)–Sekretaris Pemerintah Kota (Pemko) Padang Nasir Ahmad meyakinkan pemerintahan kota akan tetap menyelesaikan masalah konsolidasi bangunan yang berada di 40 meter pembangunan jalur dua By Pass.
“Masyarakat tidak akan dirugikan berkaitan dengan tanah konsolidasi yang menjadi hak mereka,” kata dia di Padang, Selasa (17/11).
Ia mengatakan 70 persen pengembalian konsolidasi akan diterima masyarakat dan sebagai jaminannya, pernyataan tertulis sudah ditandatangani oleh Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah.
Berbeda dengan bangunan-bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Perda No.6 Tahun 1990 maka bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut harus ditertibkan.
“Sejalan dengan Perda No.11 Tahun 2005 berkaitan dengan ketertiban umum, dimana tanah-tanah fasilitas umum tidak dibenarkan adanya bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan sebenarnya pada 1990-an seluruh lahan dan bangunan yang berada di sepanjang jalur 40 meter By Pass sudah dibebaskan.
“Bangunan yang dibangun di atas tanah tanpa izin di jalur 40 meter pada masa lampau itu sudah kami kosongkan atau sudah diganti, namun bagi yang masih belum selesai konsolidasinya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan masalah konsolidasi tersebut, Pemko Padang mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung terkait cara menyikapi sisa persoalan konsolidasi. (sin/rio)