Pencegahan Narkoba dalam Perspektif Islam
Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) sekarang ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia. Sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman, tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya.
Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya. Akibat leluasanya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa. Oleh karenanya, kita semua mendukung eksekusi mati yang dilaksanakan Pemerintah Republik Indonesia atas enam orang terpidana narkoba, beberapa hari terakhir ini, sekalipun itu mendapatkan reaksi keras dari beberapa negara seperti Australia, Belanda, dan Brazil, dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM) dan segala macamnya.
Bahaya Narkoba
Narkoba sebagaimana disebutkan di atas, menimbulkan dampak negatif baik yang bersifat pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara secara umum. Dampak negatif dari narkoba tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, bahaya yang bersifat pribadi, yakni narkoba akan merubah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka, menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut. Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba, tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar.
Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan, tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri. Menjadi pemalas bahkan hidup santai, bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental, memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/ AIDS.
Kedua, bahaya yang bersifat keluarga, yaitu pelaku tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat, tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua. Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali dan mencemarkan nama keluarga.
Ketiga, bahaya yang bersifat sosial, yaitu: pelaku berbuat yang tidak senonoh (mesum/cabul ) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat; mencuri milik orang lain demi memperoleh uang, mengganggu ketertiban umum, seperti ngebut di jalanan dan lain-lain. Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.
Keempat, bahaya bagi bangsa dan negara, yakni rusaknya pewaris bangsa yang seyogianya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa, hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.
Pandangan Agama
Di dalam pandangan agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khamar. Oleh karena itu maka narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, hadis Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaran agama lainnya, antara lain sebagai berikut:
Dalam ajaran agama Islam disebutkan: “Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan/kebiasaan (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (QS. Al-Baqarah: 195). “Dan Janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah Maha Kasih Sayang kepadamu”. (QS. An-Nisa’ : 29). “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90). “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (minuman) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Maidah : 91). “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah: 219). “Melarang Rasulullah SAW daripada tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan”. (HR. Ahmad). “Tiap-tiap barang yang memabukkan adalah haram”. (HR. Bukhari dan Muslim). “Setiap benda yang memabukkan banyaknya maka sedikitnya haram”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
Penanggulangan Narkoba
Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengonsumsi narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkret untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah: Pertama, meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat. Kedua, meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home). Ketiga, penanaman nilai sejak dini bahwa narkoba adalah haram sebagaimana haramnya babi dan berbuat zina. Keempat meningkatkan peran orang tua dalam mencegah narkoba, di rumah oleh ayah dan ibu, di sekolah oleh guru/dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.***
Penulis adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu.