Anggaran Perubahan Sudah Bisa Digunakan
Dumai (HR) - Sekretaris Daerah Kota Dumai Said Mustafa menyatakan, APBD Perubahan 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1,092 triliun sudah dapat dipakai karena telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
"Anggaran perubahan sudah bisa dipergunakan karena selesai diverifikasi dan ditandatangani gubernur, artinya tidak ada masalah lagi," kata Said Mustafa, kepada awak media di Dumai, kemarin.
Dijelaskan dia, proses verifikasi anggaran pembangunan daerah yang berlangsung hampir tiga pekan ini tidak mengalami perubahan pada angka dan sama seperti usulan awal disepakati Pemkot Dumai dengan Banggar DPRD.
Karena sudah dapat dipergunakan, dia meminta semua satuan kerja perangkat daerah pengguna anggaran untuk segera melanjutkan program kerja pembangunan sesuai kebutuhan dan mekanisme berlaku.
Selanjutnya, diminta juga agar menggesa pelaksanaan program dan kegiatan fisik pembangunan yang sudah direncanakan berdasarkan karena mengingat sudah mendekati akhir tahun 2015.
"Laksanakan anggaran dengan baik dan tepat guna sesuai prosedur hukum dan ketentuan berlaku agar serapan bisa maksimal dan tidak menimbulkan persoalan di belakang hari," imbaunya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi proyek pembangunan yang berada lingkungan sekitar karena pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan uang rakyat.
Sementara, Kepala Bagian Administrasi Keuangan Setdako Dumai Harman sebelumnya menyebutkan realisasi serapan penggunaan APBD murni hingga Oktober 2015 telah mencapai sekitar 60 persen dari total Rp1,182 triliun.
"Anggaran terserap selain untuk kepentingan kegiatan pembangunan dan program kerja pemerintah, juga dipergunakan untuk belanja pegawai," sebutnya.
Diketahui, Banggar DPRD dan TAPD Dumai sepakati angka APBD Perubahan 2015 sebesar Rp1,092 triliun, terdapat penurunan sekitar Rp89 miliar atau 7,55 persen dibanding APBD murni Rp1,182 triliun.***