Berkas Empat Tersangka Dikembalikan ke Jaksa
PEKANBARU (HR)-Polda Riau melalui Subdit III Direktorat Reserse Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau mengembalikan berkas perkara dari empat tersangka dari kalangan legislatif, kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis, ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Hari ini (kemarin,red) Ada dua berkas yang kita kembalikan ke Jaksa Peneliti. Berkas pertama atas nama tersangka HT (Hidayat Tagor,red) dan R (Rismayeni,red). Sedangkan berkas kedua atas nama tersangka MT (Muhammad Tarmizi,red) dan P (Purboyo,red)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Senin (16/11).
Keempat tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, dimana dua nama terakhir masih aktif menjabat selaku anggota dewan periode berikutnya.
Pengembalian berkas tersebut, lanjut Guntur, setelah penyidik memenuhi petunjuk yang disampaikan Jaksa Peneliti atau P19, beberapa waktu lalu. "Ini (pengembalian berkas,red) setelah pemenuhan P19," lanjut Guntur.
Selain itu, dijelaskan Guntur, kalau penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara untuk tersangka lainnya, yakni Azrafiani Aziz yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, ke Kejati Riau atau tahap I.
"Kita tunggu hasil penelaahan Jaksa untuk berkas perkara tersangka AA (Azrafiani Aziz,red). Kalau masih ada kekurangan, tentu akan dilengkapi," terang Guntur.
Sedangkan terkait tersangka lainnya, Herliyan Saleh yang merupakan mantan Bupati Bengkalis, disebut Guntur, masih dalam rangka pemenuhan P19. "Tahap I nya sudah dilakukan pada Agustus 2015 lalu. Berkasnya juga telah dikembalikan ke penyidik. Sekarang, masih pemenuhan P19-nya," tandas Guntur.
Dalam kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(dod)