Dituntut 2 Tahun, A Mius Divonis 4 Tahun
PEKANBARU (HR)-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun terhadap mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Kabupaten Kampar, Ahmad Mius. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Masrul, tidak sependapat dengan JPU yang menjerat terdakwa A Mius dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
A Mius sebut majelis hakim, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama stafnya, Agustian, melakukan perbuatan melawan hukum melakukan penyimpangan dana pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011.
"Dalam kegiatan pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011, terdapat dana lebih kurang Rp1,955 miliar dari APBD Kampar yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar," terang Hakim Anggota Rachman Silaen, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Pekanbaru, Senin (16/11) sore.
Dana tersebut, lanjut Rachman, diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota.
Untuk kemudian keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkannya, ada sekitar Rp335.522.100 anggaran yang tidak bisa disertai dengan laporan pasti.
Untuk itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, Dituntut,"tegas Hakim Ketua Masrul.
Sementara terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp335.522.100, dimana Rp20 juta sudah dikembalikan terpidana lainnya, Agustian. Sebesar Rp240 juta sudah dititipkan A Mius kepada JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.
"Apabila sisanya Rp75.522.100 tidak dibayar dalam 1 bulan setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tandas Hakim Ketua Masrul.
Menanggapi putusan ini, JPU yang diwakilkan Yongki Arvius menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
"Pikir-pikir yang mulia," pungkas JPU Yongki. Hal senada juga disampaikan langsung A Mius.
Usai persidangan, A Mius melalui Penasehat Hukumnya, Leyanson TM Siagian, menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Menurutnya, putusan hakim tersebut sangat jauh di atas tuntutan JPU.
"Apalagi, posisi terdakwa saat ini merupakan PNS aktif," tandas Leyanson.
Untuk diketahui, A Mius yang juga merupakan mantan Kepala Badan Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah (BPKPBD) Kota Pekanbaru tersebut, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, A Mius juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara Rp335.522.100, dimana uang sebesar Rp240 juta sudah dititipkan terdakwa ke pihak kejaksaan, subsider 1 tahun penjara.(dod)